Pemerintah Arab Saudi jelas melanggar kewajiban memberikan pemberitahuan dan akses konsuler."

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena menilai Arab Saudi telah melanggar Konvensi Wina 1961 dengan mengeksekusi pekerja migran perempuan Tuty Tursilawati tanpa memberitahu pemerintah Indonesia.

"Pemerintah Arab Saudi jelas melanggar kewajiban memberikan pemberitahuan dan akses konsuler," kata Erma dihubungi di Jakarta, Rabu.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan pemerintah Arab Saudi seharusnya memberikan eksekusi yang dilaksanakan terhadap Tuty Tursilawati.

Karena itu, Komisi IX DPR akan mempertanyakan dan meminta penjelasan mengenai permasalahan itu kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri.

Komisi IX akan menanyakan apa saja upaya terakhir yang telah dilakukan pemerintah terhadap warga negara Indonesia yang kebetulan ada masalah di luar negeri.

"Kejadian ini membuat kita semua prihatin. Kami menyampaikan ucapan duka kepada keluarga Tuty yang sedalam-dalamnya," katanya.

Pekerja migran perempuan asal Majalengka menjadi yang warga negara Indonesia yang kesekian kali dieksekusi pemerintah Arab Saudi setelah sebelumnya divonis mati oleh pengadilan.

Baca juga: PBNU kecam eksekusi Tuty Tursilawati
Baca juga: Pemerintah diimbau protes keras ke Arab Saudi

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018