Menyampaikan notifikasi ke negara asal terpidana sebelum dilakukan eksekusi mati, merupakan aturan hukum internasional. Hal ini tidak dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi yang langsung mengeksekusi mati warga negara Indonesia yang menjadi pekerja mig
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat Johny G Plate mengimbau Pemerintah Indonesia untuk memprotes keras keputusan Pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) tanpa memberikan notifikasi.
"Menyampaikan notifikasi ke negara asal terpidana sebelum dilakukan eksekusi mati, merupakan aturan hukum internasional. Hal ini tidak dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi yang langsung mengeksekusi mati warga negara Indonesia yang menjadi pekerja migran di Arab Saudi, Tuty Tursilawati," kata Johny G Plate kepada pers, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu.
Menurut Johny G Plate, Pemerintah Indonesia harus menyampaikan protes keras ke Pemerintah Arab Saudi yang dinilai melakukan eksekusi mati terhadap terpidana warga negara lainnya, yakni Indonesia, dengan tidak memenuhi standar hukum Internasional.
"Pemerintah Indonesia harus sampaikan protes keras ke Pemerintah Arab Saudi, bahwa tidak boleh melakukan eksekusi mati sebelum menyampaikan notifikasi ke negara asal terpidana," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap pekerja migran dari Indonesia di Arab Saudi, pada Senin (29/10). Sebelumnya diberitakan, Tuti mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan di Arab Saudi, karena membela diri dari upaya perkosaan oleh majikannya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018