Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 hurif a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Librata dan Ardirawinata merupakan pihak swasta yang menjadi perantara pemberian suap kepada Bupati Tasdi. Jaksa menyebut total suap sebesar Rp115 juta yang diberikan dalam dua tahap.
Uang suap itu sendiri merupakan "fee" yang berasal dari pemenang lelang proyek Purbalingga Islamic Center, Hamdani Kosen.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, menurut hakim, terdakwa sebagai tokoh masyarakat tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Selain Librata dan Ardirawinata Nababan, pengadilan juga menjatuhkan hukuman bagi terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Hamdani Kosen, pengusaha yang memberikan suap kepada Bupati Kebumen dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Sementara Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Empat tersangka suap Pemkab Purbalingga segera disidang
Baca juga: KPK panggil politikus PDIP terkait suap Pemkab Purbalingga
Baca juga: Bupati Purbalingga didakwa terima suap dan gratifikasi
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018