Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung langkah yang akan diambil oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dalam menertibkan operasional taksi-taksi yang kerap digunakan untuk aksi kejahatan yang merugikan warga ibukota. Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Jakarta, Kamis, mengemukakan dukungan itu akan diwujudkan dalam bentuk pemberian sanksi tegas atas sejumlah perusahaan taksi yang terbukti tidak dapat menertibkan awak kendaraannya dan digunakan untuk aksi kejahatan seperti perampokan. "Saya akan minta Dinas Perhubungan untuk melakukan itu. Sanksi yang paling keras tentunya pencabutan izin kalau perusahaan atau organisasinya tidak bisa menertibkan anggotanya," katanya kepada wartawan di Balaikota Jakarta. Meski demikian Fauzi Bowo mengatakan, rincian perusahaan mana saja yang terbukti tidak mampu mengawasi awaknya taksinya berada di tangan kepolisian. "Bulan ini belum ada yang dikenakan sanksi, kita masih membahasnya," ujar Wagub DKI. Selain penertiban atas perusahaan taksi "nakal", Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen untuk segera menertibkan keberadaan mobil angkutan umum tanpa izin atau yang dikenal dengan omprengan. Untuk menanganinya, Fauzi Bowo menambahkan Pemprov DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya akan membentuk tim gabungan dan akan melaksanakan operasi gabungan. "Kami punya kesepatakatan akan ada tim gabungan dan operasi gabungan karena sekarang pihak dishub jalan sendiri, Polda juga jalan sendiri," paparnya.Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman mengusulkan taksi yang terlibat dalam kejahatan terhadap penumpangnya dicabut izinnya. Ia mengatakan hal itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, di sela-sela pertemuan dengan puluhan pengusaha dan pengelola taksi menyusul masih sering terjadi kasus kejahatan terhadap penumpang taksi. "Perusahaan taksi yang mobilnya sering bermasalah akan kami usulkan ke Dinas Perhubungan untuk dicabut izinnya," ujar Kapolda. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Brix Tewu mengatakan, selama Januari-Agustus 2007, Polda Metro Jaya menerima laporan 21 kasus kejahatan taksi. Dari jumlah itu, 15 kasus terkait perampokan penumpang taksi, tiga kasus terkait perampasan taksi, dua kasus perampokan pengemudi taksi dan satu kasus sengketa dalam perusahaan, katanya. "Selain kasus tersebut, ada juga pelanggaran oleh pengemudi taksi. Misalnya, pengemudi tidak menggunakan seragam, identitas atau tanda pengenal. Kasus pelanggaran semacama ini akan mempersulit pengungkapan kasus kejahatan terhadap taksi," katanya. Menurut dia, sebagian besar kejahatan di atas taksi dilakukan oleh sopir taksi sehingga para pengusaha diminta untuk mengawasi para sopir taksi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007