Jakarta (ANTARA News) - Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI harus mengikuti putusan untuk membuka enam angka di belakang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Kaluarga (NKK).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta, Muhamad Taufik meminta KPU DKI harus menjalankan putusan KIP membuka enam digit angka NIK dan NKK. Hal itu karena hingga saat ini pihaknya kesulitan membaca NIK dan NKK dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD laporkan komisioner KPU DKI atas status TMS dirinya

"Itu kan data yang mestinya dibuka. Kenapa mesti ditutupi. Nah, putusan KIP akan berdampak baik untuk Pemilu 2019," kata Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Taufik, NIK merupakan angka tunggal sehingga tidak bisa ditutupi dan tidak ada alasan bagi KPU DKI untuk tak menjalankan putusan KIP sebagai lembaga negara.

Baca juga: KPU: komitmen kampanye damai untuk pendidikan politik masyarakat

"Jika NIK dan NKK enam angka di belakang tak dibuat, kami akan terus melakukan gugatan. Kami, akan bawa ke Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, ini cikal bakal kecurangan," ujar Taufik.

Dalam putusan itu, KIP telah menjadikan dirinya sebagai lembaga ajudikasi dalam menjaga Pemilu.

Wakil Ketua DPRD DKI itu menilai, persoalan DPT ini merupakan elemen utama jalannya pemilu jujur, adil, dan demokrasi.

Baca juga: Mendagri jelaskan hoaks penyalahgunaan NIK

Putusan ini, wajib dieksekusi di tingkat DKI dan diikuti secara nasional," tutur politisi Partai Gerindra itu.

Dia berharap, keputusan KIP DKI Jakarta ini menular ke berbagai daerah lainnya agar tidak menutup enam digit nomor di belakang NIK dan NKK.

Baca juga: Mendagri: kasus Nomor Induk Kependudukan ganda masih banyak

Selanjutnya, dalam putusan KIP, penyelenggara pemilu harus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil (Disdukcapil), Bawaslu DKI, dan pihak terkait.

"KPU DKI harus panggil mereka. semua stakeholder, semua parpol harus dipanggil, diskusi, dan ditetapkan seberapa hal yang terbuka terhadap informasi yang terbatas," ucap Taufik.

Baca juga: Kemendagri temukan dua juta penduduk dengan NIK ganda

Dia menambahkan, ini dilakukan agar pihaknya tidak terus menuduh KPU DKI berbuat curang Pemilu 2019 di Jakarta.

"Pemilu belum jalan, syahwat sangka tak baik, kalau tak dibuka. Tapi, kami yakin, KPU DKI akan membuka," ungkap Taufik.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018