Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan menyebutkan pengetatan likuiditas yang ditandai dengan menanjaknya rasio kredit terhadap pendanaan (Loan to Deposit Ratio/LDR) hingga 94 persen per Oktober 2018 sudah perlu diwaspadai karena dikhawatirkan terus berlanjut dan menggangu solvabilitas atau kecukupan modal.
"LDR sudah 94 persen, dan angka itu masuk yang diwaspadai, karena batas pruden maksimal 92 persen," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti di Jakarta, Selasa.
Destry mengatakan sesuai ketentuan Bank Indonesia, rentang pruden atau kehati-hatian untuk LDR perbankan adalah minimal 78 persen dan maksimal 92 persen. Jika melebihi batas maksimal LDR, maka perbankan tersebut sangat gencar menyalurkan kredit namun tidak sebanding dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang diperoleh.
LPS menilai kondisi perbakan saat ini sehat, namun memang untuk likuiditas dibayangi oleh tantangan. Destry menghkawatirkan jika permasalahan likuiditas terus berlanjut, maka bisa mengganggu tingkat solvabilitas.
"Pertumbuhan kredit jauh lebih cepat dari dana, nah kalo itu terjadi, nanti permasalahan likudiitas, sehingga cadangan likuiditas ini bisa terganggu," ujarnya.
Selain DPK, perbankan juga sebenarnya bisa mengandalkan pendanaan dari obligasi atau instrumen utang seperti sertifikat deposito (NCD) atau lainnya. Namun, kata Destry, saat ini kondisi pasar belum kondusif bagi perbankan untuk menerbitkan instrumen utang karena imbal hasil yang diminta investor relatif tinggi.
"Kondisi sekarang imbal hasil obligasi juga tinggi. Harus ada diverisifkasi pendanaan," ujarnya.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan untuk mengurangi risiko likuiditas, perbankan bisa saja menghambat agresivitas penyaluran kredit atau menaikkan suku bunga simpanan agar pendanaan meningkat.
LPS memproyeksikan LDR perbankan di akhir tahun akan berada di 93-94 persen.
Baca juga: LPS perkirakan pertumbuhan simpanan bank 7,2 Persen
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2018