Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabapaten Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo (CW) sebagai tersangka menerina hadiah atau janji terkait pembahasan dan pengesahan APBD Kabupaten Kebumen 2015-2016.

Cipto Waluyo, Ketua DPRD Kabupetan Kebumen periode 2014-2019, yang berasal dari PDIP, diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

"Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
 
Diduga, lanjut Basaria, jika "uang ketok" atau "uang aspirasi" tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni Tahun Anggaran 2015. 

"Merespons hal tersebut, Pemkab Kebumen menyetujui akan memberikan 'uang aspirasi'. Namun, diduga disampaikan juga oleh pihak Pemkab, agar anggota DPRD tidak ikut-ikut mengurus proyek, maka dewan akan menerima 'mentahan'," ungkap Basaria.

Dalam rapat badan anggaran pembahasan APBD-P Tahun 2016, anggota DPRD pernah meminta "gaji ke-13" pada pihak Pemkab karena yang diberikan pemerintah pusat terlalu kecil. 

"Diduga CW selaku Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 menerima sekurangnya Rp50 juta," ucap Basaria.

Atas perbuatannya, Cipto Waluyo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. 

Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Penetapan dua tersangka itu, merupakan pengembangan penanganan dua perkara terkait pembahasan dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kabupaten Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun 2016.

Sebelumnya, perkara itu diawali oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang anggota DPRD dan satu PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp70 juta. 

"Dalam proses penanganan perkara itu, ditemukan sejumlah bukti-bukti yang kuat sehingga KPK memproses sembilan orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD dan swasta serta menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan Bupati dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap Basaria. 

Dalam perkara itu, KPK melihat korupsi terjadi secara sistematis, yaitu dugaan alokasi anggaran untuk Pemkab Kebumen melalui APBN Perubahan Tahun 2016, "fee" proyek yang didapatkan Bupati, aliran dana pada DPRD untuk pembahasan anggaran, penggunaan bendera perusahaan-perusahaan tertentu dalam pelaksanaan proyek hingga pencucian uang oleh korporasi yang terafiliasi oleh Bupati.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018