Jakarta, 30/10 (Antara) - DPR RI menunggu tanggapan Pemerintah untuk bersama-sama membahas Rancangan Undang Undang tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan (RUU Ponpes dan Penag) yang merupakan RUU usul inisiatif DPR RI.

"RUU Ponpes dan Penag merupakan RUU usul inisiatif DPR RI yang telah disetujui pada rapat paripurna DPR RI pada 16 Oktober 2018. DPR RI kini menunggu tanggapan
Pemerintah untuk segera mengirimkan DIM (daftar isian masalah), untuk dibahas bersama," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Ponpes dan Penag, Ahmad Baidowi,
pada diskusi "RUU Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Ahmad Baidowi yang akrab disapa Awiek, RUU Ponpes dan Penag yang disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI sebenarnya sudah diusulkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) sejak 2015 dengan usulan draf RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

"Pada pembahasan di Baleg (Badan Legislasi) anggota dari fraksi lainnya dan dari agama non-Islam mengusulkan agar RUU tersebut mengatur pendidikan semua agama yang diakui oleh negara Indonesia, bukan hanya Islam," kata anggota Baleg DPR RI ini.

Politikus PPP ini menjelaskan, pada pembahasan selanjutnya di Baleg DPR RI kemudian dirombak dengan mengakomodasi pendidikan agama dari agama lainnya sehingga namanya diganti menjadi RUU Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

"Dengan nama Pendidikan Keagamaan, isinya mengakomodasi pendidikan keagamaan dari semua agama yang diakui negara Indonesia," katanya. 

Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada Selasa (16/10), menyetujui RUU Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU usul inisiatif DPR.


 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018