Peserta pemilu dapat membuat tambahan alat peraga sebanyak lima per desa dan kelurahan
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemililihan Umum (KPU) membatasi jumlah tambahan alat peraga kampanye (baliho, umbul-umbul, spanduk) yang boleh dipasang oleh peserta pemilu sebanyak lima buah di setiap kelurahan dan desa.
"Peserta pemilu dapat membuat tambahan alat peraga sebanyak lima per desa dan kelurahan," kata Komisioner KPU Wahyu Setyawan di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, diharapkan alat peraga kampanye dapat menjangkau seluruh desa dan kelurahan yang ada, katanya.
Sementara itu, KPU, menurut Wahyu akan memfasilitasi 16 alat peraga kampanye bagi peserta pemilu di setiap kabupaten dan kota, sesuai dengan anggaran yang ada.
Ia mengatakan, 16 alat peraga diberikan kepada capres-cawapres, partai politik (sebagai peserta pemilu) dan calon anggota DPD (perseorangan).
Menurut dia, untuk calon legislatif, diserahkan kepada partai politiknya. Para caleg nantinya dapat memberikan desainnya ke partai politik terlebih dahulu, kemudian melalui partai politik diajukan ke KPU. Hal ini karena peserta pemilu adalah partai politik bukan calon legislatif.
Sementara itu, terkait tempat pemasangan. Hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah yang mengatur.
Pemasangan baliho, spanduk, umbul-umbul untuk kampanye dilakukan mulai 21 Maret 2019 - 13 April 2019.
Baca juga: Tujuh parpol lengkapi desain alat peraga kampanye
Baca juga: KPU minta pemasangan APK sesuai aturan
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018