Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi Lippo Group James Riady untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi pada Selasa (30/10) pagi.

"Besok pagi diagendakan atau dijadwalkan pemanggilan terhadap James Riady sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek Meikarta ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

James Riady dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk sembilan tersangka dalam kasus tersebut.

"Saksi untuk sembilan orang tersangka, materinya apa untuk besok tidak mungkin saya sampaikan materinya apa malam ini karena pemeriksaan kan belum dilakukan," ucap Febri.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa lembaganya telah memeriksa 34 saksi dalam penyidikan kasus proyek Meikarta itu.

"Sekitar 34 orang saksi yang sudah kami periksa dalam kasus Meikarta ini dan saksi itu ada yang berasal dari pihak Lippo baik petinggi ataupun pegawai keuangan di Lippo ada yang berasal dari pihak Pemkab dan juga dari Pemprov, ada satu orang yang dari Pemprov yang kemarin kebetulan tidak hadir namun akan dijadwalkan ulang besok," tuturnya.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami terkait dengan bagaimana proses penyusunan izin-izin dan rencana sejak awal proyek Meikarta tertentu.

"Yang kedua rekomendasi dari Pemprov itu seperti apa itu tentu kami perlu lihat juga dan yang ketiga asal-usul uang yang diduga sebagai suap dalam kasus ini tentu itu juga menjadi perhatian KPK untuk melihat apakah sumber uang itu uang pribadi atau uang korporasi atau bagaimana mekanismenya itu menjadi bagian penting dari penyidikan," tuturnya.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga Neneng Hassanah dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018