Bandung (ANTARA News) - Oknum anggota Polres Bogor, Brigadir Sw alias Siswandi, yang mencoba memerkosa kemudian menembak kepala Niasari (15) hingga tewas, hanya dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, kurungan 21 hari dan dinonjobkan (demosi). "Berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilakukan di Mapolres Bogor awal pekan kemarin, oknum polisi itu dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, kurungan 21 hari dan dinonjobkan (demosi) dari bidang operasional," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Sunarko DA, kepada pers di Bandung, Rabu. Menurut Kapolda, hukuman bagi anggotannya yang bersalah melakukan tindak tidak senonoh kepada warga Bogor kemudian melakukan perbuatan tidak terpuji dengan menembaknya hingga tewas, tidak hanya dijatuhui hukuman disiplin saja, melainkan juga berkas tindak kriminalnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setempat untuk disidangkan di peradilan umum. Selain itu, kata Kapolda, pihaknya juga akan menggelar sidang kode etik bagi Brigadir Sw dalam waktu dekat ini. "Tahapan penghukuman itu pantas diberikan kepada siapa saja yang melanggar hukum, termasuk anggota Polri sekalipun," katanya. Kapolda mengatakan pihaknya tetap akan memegang komitmen untuk menegakkan supremasi hukum dengan tidak diskriminasi. "Siapapun akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yang terbukti bersalah kita hukum berdasarkan mekanisme yang ada," katanya. Kapolda memaparkan pihaknya tidak akan menutup-nutupi anggota yang yang bersalah. "Sejak awal kita sudah sampaikan secara terbuka kepada publik apa adanya atas kasus tersebut," ujarnya. Dikatakannya hingga saat ini tim dari Propam Polda Jabar, Ditreskrim Polda Jabar dan Ditintelkam Polda Jabar masih terus mencari fakta dan bukti di lapangan terkait dengan kasus perbuatan tidak senonoh yang kemudian diakhirnya dengan penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Sw. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007