Jakarta (ANTARA News) - Hutomo Mandala Putera atau Tommy Soeharto akan menggugat balik Perum Bulog dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1 triliun karena merasa dirugikan akibat gugatan yang dilayangkan perusahaan itu terhadap dirinya. "Gugatan akan kami layangkan setelah tahap mediasi selesai," kata kuasa hukum Tommy, Elza Syarief di Jakarta, Rabu. Perum Bulog melalui Kejaksaan Agung menggugat PT Goro Bhatara Sakti (GBS) beserta beberapa pejabatnya, termasuk Tommy, terkait sengketa tukar guling antara GBS dan Bulog. Menurut Elza, Tommy tidak pernah melakukan tukar guling dengan Bulog. Oleh karena itu, katanya, gugatan yang diajukan Bulog itu mengada-ada dan mencemarkan nama baik Tommy. "Gugatan itu tanpa dasar," katanya. Selain itu, Elza menilai gugatan terhadap kliennya akan sia-sia jika gugatan itu diajukan untuk memenuhi syarat pembekukan rekening Tommy di BNP Paribas. Syarat pembekuan rekening harus disertai bukti kerugian keuangan negara. "Gugatan ini kan baru akan mencari apa ada kerugian uang negara," kata Elza. Putusan Pengadilan Guernsey yang mengabulkan permintaan Pemerintah Indonesia untuk membekukan rekening milik Tommy di BNP Paribas mensyaratkan Pemerintah harus mengajukan gugatan hukum kepada Tommy dalam waktu tiga bulan sejak putusan dijatuhkan. Untuk itu, saat ini Kejagung menyiapkan gugatan perdata terhadap Tommy. Perkara tukar guling tersebut antara Bulog dan GBS didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN Jaksel. Gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas kuasa dari Perum Bulog itu dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS. Keempat pihak itu adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog. Mereka digugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp500 miliar. Perum Bulog merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektare hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan Marunda.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007