Palu (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sri Puguh Budi Utami mengatakan sebanyak 578 narapidana atau warga binaan di Sulawesi Tengah belum kembali atau berada di luar lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Sri dalam kunjungannya ke Palu, Sabtu, menjelaskan per tanggal 27 Oktober 2018, terdapat 578 orang penghuni yang berada di luar lapas dan rutan, dari total penghuni sebelum terjadi gempa sebanyak 1.670 warga binaan. Sementara yang sudah kembali sebanyak 1.092 orang warga binaan.
Adapun rinciannya yang masih berada di luar dan belum melaporkan diri yakni Lapas Palu 182 orang, LPP Palu 20 orang, Rutan Palu 204 orang, Rutan Donggala 165 orang, dan Cabang Rutan Parigi 7 orang.
Masa tanggap darurat tahap II berakhir pada 26 Oktober 2018, sehingga Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM menjadikan penetapan tersebut sebagai salah satu dasar untuk memberikan kesempatan narapidana tahanan yang masih berada di luar lapas, untuk kembali ke tempat huniannya semula.
Selama tiga hari ke depan atau sebelum tanggal 30 Oktober 2018, Satuan Tugas (Satgas) Pemasyarakatan, kata Sri, akan melakukan penyisiran berdasarkan data alamat dan foto para warga binaan tersebut.
Dirjen perempuan di Kemenkum HAM tersebut mengatakan para warga binaan tersebut diimbau untuk menyerahkan diri secara sukarela. Namun, ketika per tanggal 29 Oktober malam hari, mereka belum kembali, maka pihaknya akan menyerahkan kepada pihak berwajib, untuk melakukan pencarian kepada mereka.
Kami tetapkan sebagai DPO per tanggal 30 Oktober 2018, dan data mereka akan kami sampaikan ke pihak kepolisian," ujar Sri.
Menurut dia, bagi mereka yang melintas ke luar Sulteng, Menkumham sudah menyurati Kapolri agar dibantu melakukan penangkapannya.
Para warga binaan yang masih berada di luar, teridentifikasi terlibat kasus-kasus umum seperti pencurian dan perampokan, dan sebagian besar mereka masih berada di Kota Palu.
Selain itu, untuk kasus pembunuhan dan koruptor, serta warga binaan perempuan dan anak-anak telah kembali.
Terkait dengan warga binaan kasus terorismen, sebelum bencana, mereka telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebanyak lima orang. Kemudian satu orang yang terpapar, juga telah kembali ke lapas.
"Untuk mereka yang berada di luar Sulteng, seperti teridentifikasi di Solo dan Sulawesi Selatan, untuk sementara kami biarkan mereka menjalani masa hukumannya di sana," kata Sri pula.
Pewarta: Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018