...apabila memang ini mengarah ke perilaku korupsi, wajar dalam hal ini KPK harus ikut campur
Jakarta (ANTARA News) - Pusat Kajian Anti Korupsi  (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mendorong agar polemik data beras dicarikan penyelesaiannya dengan mengikutsertakan beberapa unsur penegakan hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . 

Direktur PUKAT UGM Zaenal Arifin Mochtar dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu meminta agar beberapa pihak dapat ikut campur untuk menyelesaikannya, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika memang ini tindakan memanipulasi data, kepolisian, dan kejaksaan sejatinya harus andil untuk mengivestigasi. Akan tetapi, kalau memang sudah kuat ada indikasi korupsi di sana, KPK sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) juga harus berperan.

“Sederhananya begini, apabila memang ini mengarah ke perilaku korupsi, wajar dalam hal ini KPK harus ikut campur,” tegas Zainal. 

Ia mengatakan, melihat kasus ini sebelumnya kita harus betul-betul mengkaji bersama-sama dengan saksama.

Baca juga: ICW dorong KPK soroti data polemik beras

Hal senada dikemukakan Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch ( ICW), Firdaus Ilyas. Ia mengatakan, bahwa kejadiannya ini harusnya diivestigasi secara komprehensif lagi.

“Kalau dikatakan metodenya yang berbeda, kan yang di-sampling dan disurvei itu sama. Apalagi untuk data nasionala, BPS itu kan dibentuk oleh Undang-Undang (UU), memiliki kewenangan untuk mengumpulkan data per instansi dan menjadi pusat data untuk nasional. Data BPS data official loh,” tegas Firdaus. 

Menurut Firdaus, apa yang terjadi sekarang merupakan sebuah masalah dalam konteks kebijakan nasional. Hal ini telah menandakan bahwa data yang digaungkan sebelumnya memang tidak komprehensif. Baca juga: Pengamat: Kesalahan data beras tanggung jawab Mentan

Baca juga: Darmin: data beras untuk keputusan lebih tepat

Baca juga: BPS sebut KSA metode terbaik penghitungan data produksi padi

 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018