Manado (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan pihaknya berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait sanksi untuk Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip.

"Kami sedang menanti laporan detail dari gubernur, tim Otda (Otonomi Daerah) Kemendagri juga sudah turun ke daerah yang bersangkutan untuk cek karena ini menyangkut sanksi sehingga kami tidak mau gegabah," tutur Mendagri ditemui di sela acara Pembukaan Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental 2018 di Manado, Jumat.

Ia ingin melihat terlebih dahulu benar atau tidaknya kesalahan yang dilakukan serta aturan dan undang-undang yang ditabrak.

Meski begitu, Kemendagri menegaskan perlunya kedisiplinan pemerintah daerah sebab pemerintah pusat ingin membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien dan taat pada aturan.

"Kemudian mewaspadai area rawan korupsi dan juga mempercepat reformasi birokrasi untuk memperkuat otonomi daerah," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan Sri Wahyumi Manalip sebagai Bupati Kepulauan Talaud karena melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyangkut Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Bupati Kepulauan Talaud pada 19 Juli 2018 melakukan pelantikan/mutasi jabatan kepada 305 pejabat eselon II, III dan IV, padahal Surat Mendagri Nomor 800/5876/OTDA Tanggal 18 Juli 2018 perihal tanggapan permohonan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama menegaskan usulan memberhentikan dan mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama belum dapat disetujui sampai dengan dilantiknya Bupati Talaud terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018.

Ulah lainnya, melaksanakan APBD tidak sesuai dengan hasil konsultasi bersama tim anggaran pemerintah daerah, saat itu Manalip diberikan teguran tertulis oleh Gubernur periode 2011-2016 Drs SH Sarundajang.

Manalip pernah melaksanakan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa izin pada 20 September-13 November 2017 dan dijatuhi hukuman pemberhentian sementara sebagai Bupati terhitung tanggal 5 Januari-5 April 2018 sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.71-17 Tahun 2018 tanggal 5 Januari.

Bupati Manalip juga pernah meninggalkan daerah selama 11 hari secara berturut-turut tanpa izin Gubernur mulai tanggal 28 Juni-8 Juli 2018 pascapelaksanaan pilkada.

Baca juga: Pemprov usulkan ke Mendagri berhentikan Bupati Talaud

Baca juga: Bupati Talaud ditantang jadikan Miangas destinasi wisata

Baca juga: Mendagri tunjuk Tuange bupati Kepulauan Talaud

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018