Jakarta (ANTARA News) - Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan pengembalian anggaran "public service obligation" (PSO) dari Depkeu ke departemen teknis masing-masing bisa dilakukan seandainya konstitusi dan manajemen departemen memungkinkan. "Sekarang ini rekening Depkeu sangat besar karena subsidi dan pembayaran bunga. `Account`nya masih di Depkeu. Suatu saat Bapak Ibu semua jangan kaget kalau nanti seluruh PSO dikembalikan ke masing-masing kementerian. Artinya kalau saya akan mengeluarkan anggaran PSO Kereta Api, nanti tidak masuk ke rekening saya, tapi ke rekening Dephub. Demikian juga dengan PSO-nya Pelni dan ASDP," kata Menkeu di hadapan para pejabat Dephub yang menghadiri Raker Dephub di Jakarta, Rabu. Menurut dia, anggaran PSO dan subsidi seharusnya dikelola oleh masing-masing departemen teknis, seperti yang terjadi di negara maju. "Sehingga Bapak Ibu akan bertanggung jawab, apakah subsidi ini sudah bagus? Apakah PSO ini sudah efisien? Apakah ini sudah memberi pelayanan kepada masyarakat? Kalau sekarang ini kan Bapak dan Ibu cuma ongkang-ongkang saja dan menyerahkan ke Depkeu," katanya. Sedangkan dari sisi konstitusi, Menkeu menyebutkan adanya potensi pelanggaran ketentuan UUD karena anggaran suatu departemen dapat melambung tinggi melebihi anggaran pendidikan dan berarti melanggar UUD. "Anda bisa bayangkan subsidi minyak dan listrik diserahkan ke ESDM, maka belanja ESDM menjadi Rp80 triliun. Sedangkan Depdiknas hanya Rp40 triliun. Kita akan langsung didemo seluruh guru di Indonesia. Ini masalah konstitusional dari sisi teknis anggaran," katanya. Menkeu juga mengingatkan, kemampuan yang dibutuhkan departemen teknis mengelola anggaran tersebut akan sama sekali berbeda berdasarkan perencanaan, terutama dikaitkan dengan volume anggaran dan kapasitas mereka. Oleh karena itu, Menkeu menyatakan, hal itu masih membutuhkan pemikiran dan pengkajian yang panjang sebelum akhirnya diterapkan. "Saya rasa itu perlu dijadikan bahan pertimbangan atau kajian, seperti saya katakan tadi, dari struktur anggaran, dari sisi konstitusi dan lain-lainnya. Masalahnya akan menjadi sangat serius. jadi walaupun secara prinsip benar, tapi tidak dapat dilaksanakan secara mudah," kata Menkeu.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007