"Hari ini, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka LCS dalam perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara suap pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Sidang terhadap Lucas direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK juga telah memeriksa 32 saksi dalam penyidikan untuk tersangka Lucas.
"Hingga hari ini, sekurangnya 32 saksi telah diperiksa," ucap Febri.
Pada Agustus 2018, Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia
Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubaj dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.
Baca juga: Lucas cabut gugatan praperadilan di PN Jaksel
Baca juga: KPK perpanjang penahanan advokat Lucas
Baca juga: Lucas mengaku tidak membantu Eddy Sindoro
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018