Nominalnya berbeda, mulai Rp2 juta hingga Rp30 juta dengan total Rp563 juta."
Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh HG dalam kasus pembobolan BNI hingga mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
"Tentunya nanti kita dalami TPPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Dari kasus transfer dana terselubung yang dilakukan oleh HG, pria berusia 37 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, polisi menyita satu unit mobil Toyota Rush terbaru. Mobil itu dibelinya dari hasil pembobolan transfer dana tersebut.
Selain itu, dari uang haram yang dirampok secara cerdik menggunakan kelemahan sistem perbankan itu, tersangka juga turut membeli bahan-bahan bangunan, beragam alat elektronik, mulai dari ponsel pintar hingga komputer dan dua unit komputer jinjing.
Kasus yang terbilang baru di kalangan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tersebut telah ditangani secara cepat. Apalagi kejahatan dengan modus tersebut berpotensi berdampak pada kepercayaan sistem ekonomi makro Indonesia.
"Kalau bank saja dapat menjadi korban, maka akan berdampak seandainya tidak ditangani secara cepat dan tuntas," ujarnya.
Selain itu, kasus tersebut dapat dijadikan sebagai bahan edukasi masyarakat bahwa menerima transfer dan aliran dana ilegal yang bukan hanya terdapat ancaman hukuman pidana.
"Menerima aliran dana yang bukan haknya itu ada ancaman hukuman pidananya," kata Gidion.
Kasus yang diungkap Polda Riau terbilang unik karena HG berhasil melakukan transfer hingga 32 kali dalam waktu singkat, hanya tiga hari. Dalam waktu singkat itu pula, pria kurus dengan rambut tipis nyaris botak itu berhasil mentransfer uang ke berbagai rekening penampung miliknya hingga Rp563 juta.
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, kasus itu berhasil diungkap jajaran Krimsus Polda Riau pada 20 Oktober 2018. Kasus itu terungkap setelah BNI melaporkan ke Polda Riau karena adanya aliran dana mencurigakan dari rekening milik HG.
Transfer dana ilegal itu dilakukan HG berbekal rekening BNI 46, kartu ATM serta satu unit mesin EDC atau Electronic Data Capture.
HG mentransfer uang yang yang tersimpan dalam rekeningnya ke sejumlah rekening, termasuk rekening istrinya. Rekening itu tidak hanya sesama BNI, namun juga sejumlah bank lainnya seperti Mandiri dan BRI.
Ia menyalahgunakan alat EDC BNI untuk kepentingan pribadi sebanyak 32 kali mulai 3 hingga 6 Oktober 2018.
"Nominalnya berbeda, mulai Rp2 juta hingga Rp30 juta dengan total Rp563 juta," tuturnya.
Mesin EDC yang digunakan tersangka merupakan pinjaman BNI setelah HG menjadi agen BNI sejak 2016. HG selama ini bukanlah pegawai atau mantan pegawai bank yang memahami seluk beluk-bentuk transfer dana perbankan.
Baca juga: Kepolisian membongkar pembobolan bank
Baca juga: Polisi tangkap lima tersangka kasus pembobolan 14 bank senilai Rp14 triliun
Pewarta: Oleh Anggi Romadhoni
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018