Kejadian OTT memang kerena mereka sudah ada niat jahat sejak awal. Mau main-main, tidak sesuai dengan aturan...."
Kediri (ANTARA News) - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat selama 2018 terdapat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) diputuskan sudah inkrah atas kasus korupsi dan mereka sudah dalam proses untuk pemberhentian tidak hormat.
"2.357 itu PNS yang sudah inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap atas kasus tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukannya. Sudah ada SKB antara mendagri, menpan dan BKN sampai akhir Desember 2018 itu semua kepala daerah harus menindaklanjuti untuk memberhentikan tidak hormat yang sudah inkrah itu," kata Inspektur II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariono di Kediri, Jumat.
Ia juga mengatakan, data tersebut merupakan laporan dari seluruh PNS yang ada di Indonesia, baik daerah maupun pusat. Jumlah yang terdata itu juga hanya PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan yang masih dalam proses penuntutan ataupun banding tidak masuk data itu.
Pihaknya mengatakan, pemerintah saat ini juga berupaya untuk memperketat berbagai potensi pelanggaran. Para PNS terutama yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta untuk taat dengan aturan, sehingga tidak terjadi perkara hukum ke depannya.
"Kami ingatkan agar sesuai dengan koridor aturan, itu sudah jelas tinggal dipedomani atau tidak. Koridor administrasi dan pidana sudah jelas, namun jangan sampai PNS ketakutan berlebihan, terutama yang bertindak sebagai KPA-PPK," kata dia.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih juga menambahkan pihaknya juga menyesalkan adanya kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang bahkan juga melibatkan PNS. Dirinya menilai, adanya kejadian OTT karna memang mereka sudah ada niat jahat sejak awal dan melakukan seuatu tidak sesuai dengan aturan.
Lebih lanjut, ia mengatakan kepala daerah yang merupakan pengambil kebijakan juga harus memberikan contoh yang baik pada semua pegawai. Berbagai penyimpangan anggaran sangat tidak dianjurkan.
"Kejadian OTT memang kerena mereka sudah ada niat jahat sejak awal. Mau main-main, tidak sesuai dengan aturan. Kami arahkan supaya teman-teman sesuai aturan dan tidak boleh bermain proyek," katanya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko dan Asmaul Chusna
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018