Simpang Empat, Sumbar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Kamis, memusnahkan 10 kilogram daun ganja hasil tangkapan beberapa waktu lalu.
Barang bukti itu dimusnahkan di Mapolres Pasaman dengan cara dibakar, disaksikan oleh tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.
Menurut Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan, 10 kg ganja kering itu merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda di Pasaman Barat dalam bulan Oktober ini.
Ia mengatakan, dua kilogram ganja merupakan barang bukti milik tersangka BU, warga Jorong Merdeka, Kecamatan Talamau di awal Oktober ini.
"Saat ditangkap tersanga mengaku ganja itu akan dijual di sekitar Kecamatan Talamau Pasaman Barat," ujarnya.
Sementara delapan kilogram ganja merupakan milik tersangka BY, warga Kabupaten Madina, Sumatera Utara yang berhasil ditangkap petugas saat hendak mengantarkan ganja ke Pasaman Barat di sekitar wilayah Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau pada 12 Oktober lalu.
Ia menyebutkan setelah melengkapi berkas dan proses untuk pesidangan, petugas langsung memusnahkan barang bukti agar tidak disalahgunakan.
"Jumlah barang bukti ini cukup banyak. Pemusnahan barang bukti itu sebagai wujud nyata kepolisian memerangi narkoba," katanya.
Ia menjelaskan, satu dari dua tersangka itu merupakan perempuan asal Kabupaten Madina, Sumut.
Tersangka ditangkap petugas karena terbukti membawa ganja kering siap edar seberat delapan kilogram yang akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 30 Pasal 11 Jo Pasal 4 dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun hingga 20 tahun penjara.
Kapolres mengaku pengungkapan kasus ini merupakan peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aksi peredaran narkoba di Pasaman Barat.
Ia menambahkan setiap waktu modus dan cara yang digunakan pengedar cukup inovatif, salah satunya melibatkan perempuan dan anak-anak.
Baca juga: BNN mengamankan 250 kilogram ganja di Lampung Selatan
Baca juga: Ditpolair Polda Papua tangkap mahasiswi pengedar ganja
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap pemuda pengedar ganja
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018