... akar persoalannya ada di pemilihan langsung mengeluarkan biaya yang tinggi...Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Bambang Soesatyo, meminta sistem pemilihan kepala daerah secara langsung setelah maraknya kasus operasi tangkap tangan penegak hukum terhadap para kepala daerah.
"Yang harus dievaluasi adalah sistem demokrasi kita, kami sebenarnya ingin mendorong evaluasi sistem pemilihan langsung yang saat ini masih berlangsung," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menilai Pilkada langsung adalah akar masalah kenapa para kepala daerah melakukan hal yang tidak terpuji seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang karena biaya politik yang sangat tinggi.
Menurut dia, berdasarkan kesimpulan tim ahli dan kajian internal DPR dengan berbagai kajian bahwa politik biaya tinggi yang ditimbulkan karena pemilihan langsung menjadi akar persoalan korupsi kepala daerah tidak pernah selesai.
"Berdasarkan 'kacamata' pribadi saya dan kajian kami di DPR, kesimpulannya adalah bahwa akar persoalannya ada di pemilihan langsung mengeluarkan biaya yang tinggi," ujarnya.
Dia menyarankan ada sistem berdemokrasi secara elegan dan tidak pragmatis yaitu dengan pemilihan kepala daerah di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut dia dengan pemilihan di DPRD, penegak hukum lebih mudah mengawasi 50-60 anggota DPRD yang memilih kepala daerah.
"Dan tidak memerlukan politik uang yang begitu tinggi dan rentan yang potensi benturan di akar rumput itu jauh lebih ringan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyatakan, operasi tangkap tangan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat terkait jual beli jabatan.
Dalam OTT itu, KPK turut menahan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, bersama enam orang lain. "Terkait jual beli jabatan," kata Panjaitan, di Jakarta, Rabu (24/10).
Ia menyatakan, tim KPK turut menyita barang bukti berupa bukti transfer dan uang dalam OTT itu. Namun, perempuan pensiunan perwira tinggi polisi itu belum bisa merinci berapa jumlah yang ditahan itu.
"Belum dihitung, nanti saja ya," kata dia.
Tujuh orang yang ditahan itu sedang dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditahan itu.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018