Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan sidang Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keputusan mempailitkan PT Dirgantara Indonesia (DI). "Kita mencoba naik banding bersama dengan Menteri Perekonomian dan Menneg BUMN, supaya PT DI bisa dipertahankan atau dihidupkan kembali," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, usai acara pelantikan tujuh Dubes baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu. Sebelumnya pada Selasa (4/9), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pailit PT DI karena dinilai tidak mampu membayar kewajiban utang yang tertunggak. Selain itu perusahaan yang memproduksi pesawat terbang tersebut, juga dinilai tidak mampu membayar kewajiban utang kompensasi pensiun karyawan. Menurut Menhan, putusan tersebut akan menggangu program pemerintah dalam hal pengadaan pesawat angkut dalam negeri kapasitas angkut kurang dari 20 orang. "PT DI sudah mandiri, dengan memproduksi pesawat type CN212, CN235. Saat ini memang baru sekitar 10 persen dari pesawat angkut yang bisa dipenuhi PT DI untuk kebutuhan pertahanan, sedangkan pesawat kapasitas 25 orang, pesawat Hercules masih harus didatangkan dari luar negeri," ujar Menhan. Sementara itu, Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan, PT DI tidak bisa dinyatakan pailit karena masih memiliki kemampuan untuk melunasi kewajiban kepada pihak ke tiga. "Saya kira tidak pailit. Bukan karena tidak mampu membayar, tetapi hanya karena tidak menyelesaikan hal-hal atau persoalan kecil saja," kata Jusman. Ia juga menuturkan, PT DI masih layak beroperasi, dan tidak serta merta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu perusahaan itu langsung menutup kegiatannya. "Sepanjang pengetahuan saya, ada yang disebut dengan "chapter eleven", sehingga ada jeda waktu untuk menetapkan perusahaan bisa beroperasi atau tidak," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007