Manokwari (ANTARA News) - Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp2.934.500 per pekerja per bulan.

Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat Paskalina Yamlean usai sidang pleno di Manokwari, Kamis, mengatakan kesepakatan itu dibuat berdasarkan akumulasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 8,3 persen.

"Untuk Papua Barat berdasarkan kesepakatan seluruh peserta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)) dan Serikat Pekerja, maka kita menambah dua persen agar mencapai angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL)), sehingga total kenaikan UMP Papua Barat adalah 10,3 persen," katanya.

Paskalina mengatakan upah sektoral di wilayah Papua Barat juga disepakati naik dengan rincian upah per pekerja per bulan di sektor minyak dan gas bumi naik 14,29 persen menjadi Rp4.000.000, sektor pertambangan umum galian C naik 4,68 persen menjadi Rp2.937.000, sektor jasa konstruksi naik 4,42 persen menjadi Rp3.002.000, sektor kehutanan perkebunan perikanan naik 10,9 persen menjadi Rp2.934.500

Hasil keputusan sidang Dewan Pengupahan mengenai penetapan UMP, menurut dia, selanjutnya akan diserahkan ke Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Papua Barat.

"Kita berharap Biro Hukum segera merumuskan SK Gubernur karena pada 1 November 2018, UMP 2019 harus diumumkan. Seluruh Gubernur di Indonesia wajib menetapkan UMP di wilayah masing-masing pada 1 November 2018," ujarnya.

Ia mengutarakan UMP Papua Barat pada 2019 sudah melampaui KHL.

"KHL kita pada 2019 sebesar Rp2.908.000 dan UMP Rp2.934.000. Jadi UMP kita sudah lebih besar dari KHL," katanya.

Sidang Pleno Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat dihadiri organisasi pengusaha yang diwakili Apindo serta perwakilan serikat pekerja dan akademisi.

"Hasil kesepakatan ini sudah tidak akan berubah. Hari ini juga saya menyerahkan hasil ke Biro Hukum," tandasnya.


Baca juga: Upah minimum provinsi naik 8,03 persen tahun 2019

Pewarta: Toyiban
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018