Jakarta (ANTARA News) - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Marwan Effendy dicecar oleh panitia seleksi soal tuduhan melakukan plagiat untuk disertasi gelar doktoralnya. Dalam seleksi wawancara terbuka di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, Marwan yang menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) Kejaksaan Agung itu menghabiskan hampir sebagian besar waktu wawancara untuk membantah tuduhan tersebut. Anggota panitia seleksi Fajrul Falaakh meminta klarifikasi Marwan soal laporan masyarakat dan laporan langsung kepada pansel tentang tuduhan plagiat yang dilakukan Marwan untuk membuat disertasi doktoral di program Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran pada 2004. Pertanyaan Fajrul itu langsung disambung oleh pertanyaan serupa dari anggota pansel lain, mulai dari Rheynald Kasali sampai Daniel Sparringa. Marwan menjelaskan, masalah tuduhan plagiat itu sudah selesai karena pada kenyataannya ia bisa mengikuti wisuda dan bahkan lulus dengan nilai tertinggi dan gelar cum laude. Marwan justru menuding balik bahwa tuduhan plagiat itu adalah pembunuhan karakter karena banyak orang yang tidak senang ia berhasil menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang tidak lazim, yaitu satu tahun tujuh bulan. "Ini pembunuhan karakter. Ada orang yang tidak senang melihat orang senang," ujarnya. Mantan Kejati Jawa Timur itu mengatakan, judul disertasinya memang mirip dengan milik Untung S Rajab dari kepolisian sehingga mudah dituduh melakukan plagiat. Disertasi Untung berjudul "Fungsi dan Kedudukan Kepolisian Dalam Pemberantasan Korupsi", sedangkan disertasi miliknya hanya berbeda kata kepolisian dengan kejaksaan. "Tadinya judul disertasi saya tidak begitu, tapi promotor saya yang menggantinya sehingga menjadi mirip seperti itu," ujar Marwan. Ia mengaku mengutip beberapa pendapat Untung dalam disertasinya. Namun, Marwan mengatakan, ia mencantumkan disertasi Untung sebagai sumber pustakanya. Marwan sampai membawa barang bukti ke hadapan pansel berupa surat undangan wisuda dari program pasca sarjana Unpad serta surat yang mengklarifikasi bahwa tuduhan plagiat itu sudah selesai. Namun, setelah anggota Pansel Daniel Sparringa membacakan surat balasan dari program Pasca Sarjana Unpad atas permintaan klarifikasi yang diminta oleh Pansel, Marwan akhirnya mengakui, ia memperbaiki disertasinya atas perintah tim evaluasi yang dibentuk oleh Unpad untuk menyelesaikan polemik tuduhan plagiat tersebut. Surat jawaban dari Unpad kepada Pansel itu menyebutkan, masalah tuduhan itu sudah selesai setelah tim evaluasi meminta Marwan untuk memperbaiki disertasinya secara keseluruhan. Namun, Marwan mengaku tidak memperbaiki disertasinya secara keseluruhan dan hanya membuang bagian yang ia kutip dari disertasi milik Untung kecuali di bagian yang ia bantah dalam disertasinya. Setelah cukup lama mendapat cecaran, Marwan dengan nada suara tinggi akhirnya mengatakan, definisi plagiat justru harus diperjelas karena ia sudah merasa mencantumkan disertasi Untung dalam daftar pustakanya. Selain masalah disertasi, Marwan juga diminta klarifikasinya soal laporan masyarakat bahwa ia pernah meminta uang Rp2 miliar dan telah menerima uang mukanya saat menangani perkara PT Danafest. Namun, Marwan membantah informasi tersebut. Mantan Direktur Penuntutan Jampidsus itu juga ditanya soal kekayaannya yang mencapai Rp2 miliar dan kepemilikan sebuah hotel. Marwan menjelaskan, hotel itu adalah milik ibunya yang diatasnamakan dirinya. Keuntungan hotel itu, menurut Marwan, bukan untuk dirinya, tetapi untuk membiayai adik-adiknya yang belum memiliki pekerjaan tetap. Dalam wawancara tersebut, Marwan "menjual" kemampuan teknis yuridisnya yang diperoleh dari pengalaman hampir 20 tahun menjadi jaksa. Secara tegas ia menyatakan, unsur jaksa harus ada dalam pimpinan KPK karena dibutuhkan orang yang mengerti teknis yuridis.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007