Ternate (ANTARA News) - Sejumlah pejabat di Pemprov Maluku Utara (Malut) tidak memenuhi panggilan Bawaslu Malut, terkait dugaan keterlibatan dalam pelaksananaan pemungutan suara ulang (PSU) dua kecamatan dan enam desa di Halmahera Utara.
"Kami telah panggil Kadikjar Malut Imran Yakub dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Kaban BKD) Idrus Assagaf, tetapi belum memenuhi panggilan Bawaslu," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Provinsi Malut, Aslan Hasan di Ternate, Kamis.
Jadwal pemanggilan kedua pejabat di jajaran Pemda Provinsi Malut pada Rabu (24/10) untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan penanganan kasus mutasi sejumlah kepala sekolah di lokasi-lokasi PSU, tetapi tidak menghadirinya.
ia menjelaskan, kedua pejabat tersebut belum memenuhi panggilan Bawaslu dengan alasan melaksanakan tugas ke luar daerah.
Aslan mengungkapkan, Kepala BKD Drs Idrus Assagaf telah menyampaikan surat resmi kepada Bawaslu, sedangkan Kadikjar hanya melalui SMS bahwa dirinya sementara kegiatan DAK di Manado.
"Keduanya mengaku masih urusan dinas di luar daerah, sehingga meminta agar pemeriksaan ditunda," ucapnya.
Penundaaan pemeriksaan kedua pejabat tersebut tidak akan mempengaruhi batas waktu penangan kasus, kata Aslan Hasan.
Sebab lanjutnya, tanpa kehadiran mereka juga Bawaslu dapat mengkaji kasus tersebut.
"Pemanggilan klarifikasi untuk memberikan ruang kepada mereka, jika mereka tidak memanfaatkan itu, kan menjadi kesalahan mereka," ujarnya.
Menurutnya, larangan mutasi pegawai jelang Pilkada beserta sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, tentang Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Pasal 71 ayat 1 UU itu disebutkan, pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Selain itu, ada pada ayat 2 diatur pula bahwa petahana atau incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Kemudian pada ayat 3 disebutkan, patahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
"Petahana juga tidak boleh menjalankan program dan kegiatan untuk kepentingan pemilihan enam bulan sebelum pemungutan suara," katanya.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018