Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Koordinator Perekenomian Rizal Ramli menyampaikan keberatan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan Partai NasDem yang telah memasuki tahap penyidikan.

"Kami pertanyakan karena Pak Rizal dipanggil langsung tahap penyidikan tanpa pernah diperiksa pada tahap penyelidikan," kata pengacara Rizal Ramli, Effendi Sinaga di Jakarta, Rabu.

Effendi menyatakan penyidik Polda Metro Jaya seharusnya memeriksa kliennya pada tahap penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Effendi mendapatkan penjelasan dari polisi yang beralasan penyidik telah memeriksa pelapor pada tahap penyelidikan sehingga laporan Partai NasDem itu ditingkatkan ke penyidikan. "Namun intinya kami keberatan," tegas Effendi.

Rizal Ramli juga menilai proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan pemanggilan pertama Rizal Ramli telah memasuki tahap penyidikan.

Sebelumnya, pimpinan Partai NasDem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya dugaan pencemaran nama baik melalui acara televisi kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Laporan tersebut bernomor: LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018.

Pengurus NasDem memperkarakan Rizal dengan jeratan pencemaran nama baik dan atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Polisi: Laporan terhadap Rizal Ramli masuk tahap penyidikan
Baca juga: Rizal Ramli penuhi panggilan Polda Metro

Baca juga: Rizal serahkan bukti audit BPK ke KPK

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018