Sidoarjo (ANTARA News) - Sebanyak 731 warga korban lumpur Lapindo Brantas Inc, Rabu, kembali diambil sumpahnya di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jatim, sebagai bagian dari proses verifikasi pembayaran ganti rugi luapan lumpur. Proses pengambilan sumpah ini merupakan tahap yang ketiga. Tahap pertama pengambilan sumpah dilakukan 25 Juli hingga 1 Agustus 2007 untuk 2.347 orang. Tahap kedua yang berlangsung 22 hingga 24 Agustus 2007 diikuti lebih 2.200 warga korban lumpur. Ketua Tim Verifikasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Yusuf Purnama, mengemukakan pengambilan sumpah tahap ketiga ini dilakukan sampai Kamis (6/9). Untuk hari ini (Rabu, 5/9)) diambil sumpahnya terhadap 485 warga dan sisanya sebanyak 246 orang akan diambil sumpahnya Kamis (6/9). Mereka dari lima desa di wilayah yang terkena dampak lumpur, yakni Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, Renokenongo, dan Ketapang. "Berkas-berkas tanah serta bangunan yang non-sertifikat dan non-IMB mereka sudah dikumpulkan di Tim Verifikasi sebelum 31 Agustus lalu," katanya mengungkapkan. Pengambilan sumpah tahap ketiga ini dilakukan dengan tata cara sama seperti pada tahap kedua lalu, yakni tiap lima orang diambil sumpahnya oleh petugas dari Kanwil Depag Jatim. Menurut Yusuf, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan Tim Verifikasi 31 Agustus lalu, sudah terhimpun 10.854 berkas dari sekitar 12 ribuan berkas. Hal ini berarti ada sekitar dua ribuan berkas yang belum dikumpulkan. Kebanyakan dari berkas tersebut berasal dari Desa Renokenongo, dan sisanya sebagian kecil dari Jatirejo, Kedungbendo, dan Ketapang. "Kalau mengumpulkan sesudah tanggal 31 Agustus, besar kemungkinan diprosesnya bisa sampai lebih dari Lebaran. Yang penting, kami selesaikan tenggat waktu 14 September dari Presiden," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007