Pasalnya Gunawan Jusuf yang dilaporkan terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali mencabut gugatan praperadilan terhadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di PN Jaksel untuk ketiga kalinya.
Terkait hal itu, Mappi mempertanyakan alasan penyidik Bareskrim yang belum menetapkan Gunawan Jusuf sebagai tersangka sehingga pemilik Sugar Group Company itu memiliki kesempatan mengajukan gugatan praperadilan hingga sebanyak tiga kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya penyidik harus cepat menemukan alat bukti biar jadikan tersangka. Yang jadi pertanyaan kenapa aparat penegak hukum tidak langsung bawa ke proses pengadilannya? Kan praperadilan otomatis gugur kalau tersangka sudah dibawa ke persidangan. Kalau memang alat bukti sudah cukup bawa saja ke pengadilan langsung," kata aktivis Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Dio Ashar Wicaksana, di Jakarta, Rabu.
Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga juga mempertanyakan maksud Gunawan berkali-kali mengajukan lalu mencabut gugatan praperadilan. Namun pihaknya menegaskan akan meneruskan proses pemyidikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Gunawan.
"Kok bisa begitu (permainkan praperadilan) ya? Tapi kami tetap lakukan penyidikan secara profesional," katanya.
Pihaknya pun memastikan tidak terpengaruh proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Gunawan Jusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan," tutur Kombes Daniel.
Dalam waktu dekat, Daniel menegaskan akan memanggil Gunawan Jusuf untuk diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan TPPU yang dilaporkan oleh pengusaha Toh Keng Siong.
"Kami panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kami tonjolkan memang TPPU-nya," tegas Daniel.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan telah menerima pemberitahuan dari Panitera Muda Pidana bahwa Perkara Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel terkait gugatan yang diajukan Gunawan Jusuf telah dicabut pemohon.
Pencabutan tersebut menandakan Gunawan Jusuf bersama rekan bisnis dan perusahaannya telah tiga kali mengajukan dan tiga kali mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Abdullah tidak mempermasalahkan tindakan seseorang yang berkali-kali mengajukan gugatan praperadilan sebelum sidang diputus guna mencari keadilan.
"Kami tidak bisa melarang orang untuk ajukan praperadilan apapun kecuali upaya hukum itu dibatasi," kata Abdullah.
Abdullah menuturkan pihaknya belum mempertimbangkan untuk menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai upaya membatasi jumlah permohonan praperadilan.
Baca juga: Bareskrim pastikan pengusaha Gunawan Jusuf diperiksa
Baca juga: Pakar: Praperadilan tidak hambat penetapan tersangka TPPU
Baca juga: Bareskrim nilai Gunawan permainkan hukum praperadilan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018