Pemeriksaan Nikita terkait tuduhan Sam Aliano ...
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengklarifikasi tuduhan pengusaha Sam Aliano soal permintaan uang Rp5 miliar kepada artis Nikita Mirzani, agar tidak menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Pemeriksaan Nikita terkait tuduhan Sam Aliano yang menyebutkan Nikita meminta uang tebusan Rp5 miliar agar tidak jadi tersangka di Polda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum Nikita, Aulia Fahmi di Jakarta, Rabu.
Fahmi mengatakan Nikita menerima 12 pertanyaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan waktu pemeriksaan 1,5 jam terkait laporan terhadap Sam Aliano.
Fahmi menegaskan kliennya tidak pernah bertemu dengan Sam Aliano yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Fahmi berharap penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan segera menuntaskan, serta menahan Sam Aliano.
Sementara itu, Nikita Mirzani yang telah mengenakan hijab itu, mengharapkan polisi memproses hukum dua kasus yang menyeret Sam Aliano.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (twitter) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2017.
Nikita melaporkan tiga orang yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran yang sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.
Selain Rahmat, Nikita mempolisikan Aliansi Advokat Islam NKRI yang melaporkan Nikita ke Polda Sumatera Selatan dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.
Nikita juga memperkarakan dua akun media sosial yaitu "PKI_Terkutuk65" (akun Instagram) dan akun Facebook "Aria Dwiatmo" yang dituduh pertama kali menyebarkan tweet palsu.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 35 juncto ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Sam Aliano sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Tidak terima menjadi tersangka, Sam Aliano menduga penyidik dan Nikita Mirzani terlibat "permainan" dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sam menyatakan penyidik seharusnya membuktikan cuitan yang mengatasnamakan akun media sosial Nikita itu asli atau tidak.
"Belum ada bukti akun tersebut milik Nikita, malah proses saya dijadikan sebagai tersangka. Ini bukan cara profesional polisi.
Baca juga: Polisi periksa Nikita Mirzani terkait Sam Aliano
Baca juga: Polisi bantah tuduhan Sam Aliano
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018