Surat Keberatan terhadap Persidangan No Reg 002/LP/PP/ADM/Prov/12.00/X/2018 di Bawaslu DKI Jakarta itu, ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI serta ditandatangani Ketua TKN Erick Thohir dan Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto, Rabu.
Jokowi-Ma'ruf dilaporkan atas Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pelanggaran Administratif Pemilu TSM Nomor: 002/LP/PP/ADM/Prov/12.00/X/2018, yakni pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 melalui videotron di tempat yang dilarang, yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Jokowi-K.H Ma’ruf Amin.
Dalam surat lima halaman yang ditujukan kepada Bawaslu RI itu, TKN menyampaikan sangat berkeberatan dan dirugikan atas tindakan dan sikap Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melalui Majelis Pemeriksa dalam menangani pelanggaran aquo yang tidak profesional patut diduga memihak kepada Pelapor.
Dugaan keberpihakan tercermin dari sejumlah hal.
Pertama, pada tanggal 16 Oktober 2018 Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi DKI Jakarta pasangan Jokowi-K.H Ma’ruf Amin menghadiri Sidang Pemeriksaan berdasarkan pada Surat Bawaslu 026/JK/Set/HM.00/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018, perihal Surat Undangan Sidang Pemeriksaan yang ditujukan kepada pasangan Jokowi-K.H Ma’ruf Amin dalam hal ini TKD DKI Jakarta.
Namun, atas permintaan dan desakan Pelapor, yakni Saudara Sahroni, SH., Majelis Pemeriksa serta merta memutuskan bahwa yang seharusnya menghadiri sidang pemeriksaan tersebut adalah terlapor sendiri, yaitu pasangan capres-cawapres atau orang yang mendapat kuasa langsung dari pasangan calon tersebut.
Menurut TKN, tindakan Majelis Pemeriksa ini sangat tidak profesional dan memihak karena dalam surat undangan atau pemanggilan untuk menghadiri sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran aquo, Surat Undangan yang diterima ditujukan kepada pasangan Calon Jokowi-Ma’ruf Casu Quo (cq/dalam hal ini) tim.
Kedua, pada tanggal 17 Oktober 2018 TKN kembali menerima Surat Bawaslu Nomor 031/JK/Set/HM.00/X/2018 perihal Pemberitahuan dan Pemanggilan Sidang yang ditujukan kepada Ir. H Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H Ma’ruf Amin selaku Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. 01.
Menanggapi surat tersebut, TKN memutuskan memberikan mandat kepada beberapa personel Direktorat Hukum dan Advokasi TKN untuk mewakili Terlapor dalam mengikuti proses Sidang Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Pada persidangan tanggal 18 Oktober 2018 anggota TKN Nelson Simanjuntak yang menghadiri sidang tersebut menyampaikan agar Tim Pemeriksa menerima TKN untuk mewakili Jokowi-Ma'ruf dalam Sidang Pemeriksaan tersebut.
Alasannya, bahwa menurut Pasal 269 ayat (4) UU Pemilu secara tegas dinyatakan bahwa “Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.”
Artinya, menurut TKN, apabila terjadi masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan teknis kampanye, maka yang bertanggungjawab adalah Tim Kampanye Nasional.
Namun, sekali lagi, atas desakan Pelapor bahwa yang harus menghadiri sidang tersebut adalah Terlapor sendiri atau orang yang mendapat kuasa langsung yang dibuktikan dengan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pelapor, Majelis Pemeriksa dengan serta merta menolak kehadiran wakil TKN dalam sidang itu.
Menurut TKN, kala itu Pelapor dengan "pongah" juga menyuruh Nelson selaku anggota TKN untuk duduk di tempat pengunjung karena tidak membawa Surat Kuasa, dan perilaku Pelapor didiamkan saja oleh Ketua Majelis Pemeriksa, sehingga dengan terpaksa Nelson Simanjuntak mengajukan keberatan, bahwa Pelapor tidak berhak membuat perintah dalam sidang tersebut.
Ketua Majelis Pemeriksa pun tetap tidak memberikan teguran kepada Pelapor sampai kemudian menutup sidang, dengan alasan Terlapor tidak hadir.
Penolakan serupa terus terjadi hingga tiga persidangan berikutnya.
TKN menyatakan sikap dan tindakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Majelis Pemeriksa dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran aquo jelas sangat merugikan pihak Terlapor, yaitu pasangan Jokowi-K.H Ma’ruf Amin. Sebab, pemeriksaan materi dugaan pelanggaran tetap dilaksanakan dengan secara sengaja menolak upaya pembelaan dari Terlapor dalam persidangan.
Selain itu TKN mempertanyakan mengapa Bawaslu Provinsi DKI mengubah secara sepihak di luar persidangan alamat Terlapor dari alamat yang dicatumkan oleh Pelapor.
Pelapor atas nama Sahroni, SH, awalnya menyebutkan Terlapor yaitu Ir. Joko Widodo dan Mahruf Amin beralamat di Istana Merdeka, Jl. Merdeka Utara, RT 2 RW 3, Gambir Jakarta Pusat, padahal keduanya tidak beralamat di sana, sehingga semestinya laporan Sahroni cacat formil dan tidak layak diregistrasi.
Namun Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pemanggilan terhadap Terlapor dengan mengubah secara sepihak alamat Terlapor dengan mengalamatkan surat ke alamat Tim Kampanye Nasional Gedung High End MNC Tower, Jl. Kebon Sririh Kav. 17-19, Jakarta Pusat.
TKN menegaskan seluruh rangkaian proses penanganan dugaan pelanggaran administratif kampanye itu merugikan secara materiil maupun secara moril, sebab proses penyelesaian pelanggaran telah diiliput media massa secara luas dan nuansa pemberitaannya mengesankan bahwa Pasangan Calon Nomor 01 Jokowi-Ma'ruf tidak patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Padahal, Tim Kampanye Nasional dalam setiap persidangan selalu hadir, tapi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tidak mengakui kehadirannya mewakili Terlapor dengan alasan tidak membawa Surat Kuasa.
TKN meminta Bawaslu RI melakukan evaluasi dan teguran terhadap majelis pemeriksa Perkara
No. 002/LP/PP/ADM/Prov/12.00/X/2018 dan mengambil kebijakan dan tindakan yang patut dan layak agar penanganan dugaan pelanggaran administratif kampanye yang diduga dilakukan oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf dapat dilaksanakan dengan baik dan adil.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018