Jakarta (ANTARA News) - Meneg PPN/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, mengisyaratkan pemerintah enggan mundur terkait penolakan DPR pada Perppu FTZ, karena Perppu tersebut merupakan aspirasi masyarakat setempat, sementara penolakan DPR hanya karena formalitas. "Kalau Perppunya ditolak ya PP-nya ga bisa. Tapi nanti kita bicara lagi lah dengan DPR supaya mereka bisa paham. Ya DPR harus dengar aspirasi dari sana dong. Kita kan juga menyerap aspirasi dari sana," kata Paskah di sela-sela Rapat Kerja Dephub di Jakarta, Rabu. Menurutnya, penetapan sistem kantung (enclave) hanya untuk Bintan dan Karimun sudah final, karena tidak mungkin diterapkan di Batam. Bahkan, menurutnya, jika sistem enclave tetap dipaksakan di Batam, protes besar-besaran masyarakat Batam bakal terjadi. Sebelumnya, DPR menolak Perppu I/2007 tentang FTZ karena mempertanyakan alasan penggunaan Perppu untuk sesuatu yang dianggap tidak mendesak. DPR juga meminta adanya revisi UU 36/2000 tentang Kawasan Ekonomi Khusus agar penetapan kawasan FTZ menggunakan UU, bukan PP. Komisi VI Rabu pukul 19.30 dijadwalkan melakukan rapat dengar pendapat dengan beberapa ahli hukum untuk meminta pertimbangan tentang Perppu FTZ ini. (*)

Copyright © ANTARA 2007