Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum pelaporan pengurus Partai Nasional Demokrat (NasDem) terhadap mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kasus masuk penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.
Argo mengatakan surat panggilan terhadap Rizal Ramli sebagai saksi tercantum perkara masuk tahap penyidikan.
Menanggapi hal itu, pengacara Rizal Ramli, Otto Hasibuan mempertanyakan langkah hukum penyidik Polda Metro Jaya yang telah meningatkan status penyidikan laporan terhadap kliennya.
Otto menegaskan penyidik harus melewati prosedur hukum penyelidikan sebelum penyidikan menangani suatu perkara.
Terlebih menurut Otto, penyidik kepolisian belum memperlihatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Hal ini diduga melanggar prosedur dalam menangani kasus pidana," ujar Rizal.
Sebelumnya, pimpinan Partai NasDem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya dugaan pencemaran nama baik melalui acara televisi kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Laporan tersebut Nomor: LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018.
Pengurus NasDem memperkarakan Rizal dengan jeratan pencemaran nama baik dan atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018