"Ini bagian pemerataan keadilan anggaran, bukan hanya masyarakat desa saja yang harus menerima anggaran dari pusat, namun masyarakat di kelurahan juga harus menerima hal yang sama," kata Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan meskipun program tersebut positif, namun masih saja ada pihak-pihak yang menolak karena dianggap bagian dari pencitraan politik.
Menurut dia kalau dikatakan belum ada regulasinya, itu dapat dilakukan dengan membuat Peraturan Pemerintah sehingga program tersebut dapat berjalan.
"Ini kan sejauh mana kita melakukan upaya keberpihakan kepada masyarakat, tinggal kemudian membuat Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah membuat program baru, yaitu dana kelurahan pada tahun depan.
Program itu dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan terkait anggaran di tingkat kelurahan salah satunya yang sempat disampaikan para wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apkasi), saat bertemu Jokowi di Istana Bogor, Juli lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alokasi dana kelurahan tahun depan sebesar Rp3 triliun berasal dari dana desa yang diusulkan Rp73 triliun.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018