"Setelah mendapat persetujuan dari pengadilan akhirnya kami berkoordinasi dengan semua unsur penegak hukum untuk memusnahkan sabu-sabu ini," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, sabu-sabu seberat 6,4 Kg lebih itu disita dari tangan pelaku Sugiman alias Man serta milik Alam Jaya dan Arjun yang merupakan kurir dari terpidana bandar narkoba Tri alias Coklat.
Barang haram dari Sugiman yang diamankan pada 6 September 2018 seberat 1,84 Kg lebih dan disisihkan seberat 8,8 gram untuk proses pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.
Kemudian sabu seberat 4,6 Kg lainnya juga berhasil disita Tim Elang Narkoba Polrestabes Makassar dari tangan dua kurir Alam Jaya dan Arjun. Barang haram ini diketahui milik dari Tri alias Coklat yang memesan dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
"Kalau beratnya lebih dari 6,5 kg tapi sebagian kami ambil untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan di Puslabfor. Jadi yang dimusnahkan hanya sekitar 6,4 kg," katanya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil khusus pembakaran sabu milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan yakni mobil incinerator.
Kompol Diari menjelaskan, penangkapan sabu seberat hampir 2 Kg berdasarkan informasi dan kemudian ditindaklanjuti dan mengamankan Sugiman.
Pengakuan dari tersangka Sugiman menyatakan barang haram tersebut bukanlah miliknya melainkan milik dari lelaki berinisial I yang beralamat di BTN Tabaria Makassar.
Namun, saat polisi datang, pemilik sabu tersebut sudah tidak berada di rumahnya dan melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang seperti dompet, buku rekening dan lainnya yang disita dari rumah lelaki I.
"Kerja keras anggota berhasil mengamankan 2 Kg sabu. Setidaknya ini bisa mengurangi dampak peredaran kepada masyarakat dan kami akan terus mengejar para pelakunya," tegasnya.
Atas pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka, polisi akan menjerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Subsider pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018