Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam kasus TPPU dengan tersangka ZH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Empat saksi itu antara lain Dokter Rumah Sakit Pondok Indah Gatoet Soeseno, Direktur PT Arto Sugih Abadi Suliyanto, Rudi Topan dari unsur swasta, dan satu saksi lainnya bernama Andi Ahmad Yani.
KPK pada Jumat (19/10) telah mengumumkan Zainudin Hasan sebagai tersangka TPPU.
Zainudin dalam jabatan sebagai Bupati Lampung Selatan diduga pada 2016-2018 telah menerima dana melalui tersangka anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai total sekitar Rp57 miliar.
Diduga persentase "fee" proyek yang dalam tiga tahun tersebut sekitar 15 sampai 17 persen dari nilai proyek.
Diduga, tersangka Zainudin melalui Agus membelanjakan penerimaan dana dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan tersangka Zainudin.
Terkait dugaan penerimaan tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pldana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk.
Selanjutnya, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka Zainudin dari tahun 2016-2021.
Terhadap Zainudin disangkakan melanggar pasal 3 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zainudin yaitu dugaan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: KPK panggil Zainudin Hasan sebagai tersangka
Baca juga: KPK dalami aliran dana kepada Zainudin Hasan
Baca juga: KPK: "fee" kasus Lampung Selatan Rp56 miliar
Baca juga: KPK periksa 11 saksi kasus Zainudin Hasan
Baca juga: KPK tetapkan Zainudin Hasan tersangka TPPU
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018