Kalau bicara tiga tahun lalu, helikopter belum sesemarak ini..
Jakarta (ANTARA News) - Helikopter merupakan moda transportasi yang masih dianggap eksklusif dan hanya untuk penggunaan dalam kondisi darurat bagi sebagian masyarakat.
Namun, dalam dua hingga tiga tahun terakhir ini penggunaannya pun bergeser menjadi moda alternatif bagi masyarakat perkotaan dengan mobilitas yang sangat tinggi.
Direktur Utama PT Whitesky Aviation, selaku operator helikopter, Denon Prawiraatmadja menyebutkan saat ini pergerakan helikopter di perkotaan sudah 40 pergerakan per bulan dan diproyeksikan akan meningkat menjadi 100 pergerakan per bulan.
“Kalau bicara tiga tahun lalu, helikopter belum sesemarak ini,” ujarnya.
Sebagian besar, kata Denon, para penumpang halikopter, yaitu untuk keperluan bisnis dan akan dipersiapkan juga kebutuhan kesehatan yang sifatnya darurat.
Bahkan, dia mengatakan, pihaknya berinistiatif membuat akademi pilot helikopter seiring dengan meningkatkan kebutuhan.
Akademi tersebut bertujuan menyerap para pilot "Ab-Initio" yang saat ini masih tercatat sekitar 800 masih menganggur.
Pilot Ab-Initio adalah pilot yang sudah mengantongi lisensi pilot komersial (commercial pilot lisence), namun belum memiliki pengalaman terbang secara komersial, pengalaman terbang yang didapatkan hanya selama menempuh pendidikan di sekolah penerbangan.
"Saya sudah sampaikan kepada Pak Menhub bahwa tahun depan kami akan buat akademi pilot," ujarnya.
Hal ini menegaskan bahwa kebutuhan helikopter sebagai moda alternatif di perkotaan semakin tinggi, meskipun hanya untuk kalangan tertentu.
11 Rute
Namun, hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur untuk pengoperasian helikopter tersebut.
Kementerian Perhubungan sebagai regulator akan mengkaji peraturan pengoperasian helikopter di perkotaan dengan melibatkan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav Indonesia) sebagai operator penyedia layanan navigasi.
Penyusunan regulasi tersebut juga sesuai dengan peraturan internasioanl berdasarkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
"ICAO memberikan mandat kepada Kemenhub untuk membuat suatu regulasi yang sesuai dengan aturan-aturan internasional, kami sudah terbiasa untuk itu, hanya saja kami perlu waktu tertentu melakukannya," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Ia mengatakan peraturan tersebut intinya harus memastikan keselamatan, baik di perkotaan maupun di daerah.
Peraturan tersebut akan berisi, di antaranya lintasan yang harus dilewati serta prosedur terbang malam, baik secara visual maupun instrumen.
"Kami akan membuat persiapan yang baik untuk lintasan yang aman dan bisa diandalkan untuk terbang malam yang mana harus menambahkan peralatan, karena terbang malam itu enggak bisa dilakukan visual, tapi dengan teknologi navigasi," katanya.
Saat ini ada 11 rute yang diusulkan ke Kemenhub untuk pengoperasian helikopter di Jakarta dan sekitarnya.
Menhub Budi mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu rute-rute tersebut.
Jakarta merupakan kota yang pertama kali akan dipersiapkan lintasan untuk penerbangan helikopter karena jaraknya yang cukup jauh dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Kami akan jadikan suatu model, kalau Jakarta sudah selesai, ke kota lain seperti apa di Jawa, Kalimantan, sehingga standar operasi ini cukup baku dan memberikan rasa aman, selamat," kata Menhub Budi.
Dengan demikian, dia berharap dengan beroperasinya helikopter bisa menjadi solusi kemacetan di Ibu Kota dan menjadi moda yang cepat dan efektif untuk menjangkau daerah-daerah perkotaan di sekitarnya.
Kesiapan Layanan Navigasi
Direktur Utama Airnav Indonesia Novie Riyanto mengaku siap dalam penyediaan layanan navigasi helikopter, segi komunikasi, navigasi dan pengawasan (surveillance).
Layanan tersebut mencakup operasional secara keseluruhan, yaitu lintasan, rute, kejadian kontigensi dan instrumen penerbangan.
"Peraturannya terkait operasional, sertifikasi. Rutenya bagaimana ketentuan terbang seperti apa, misalnya ada kejadian misalnya cuaca buruk, regulator seperti apa," katanya.
Selama ini, menurut Novie, sudah ada peraturan dari pemerintah serta prosedur navigasi dari Airnav. Tetapi itu untuk drone, bukan helikopter.
"Otomatis, kami pemangku kepentingan yang melayani helikopter atau drone ini harus dari awal, bagaimana merancang prosedur yang bisa diterapkan," katanya.
Tantangan pengoperasian helikopter di perkotaan adalah banyaknya gedung tinggi, tingkat kebisingan serta terdapat ruang udara yang terlarang (prohibited area), seperti Istana Kepresidenan.
Selain itu, kata dia, tidak boleh mengganggu ruang udara bandara lainnya, seperti Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Pondok Cabe.
"Kalau di perkotaan banyak gedung tinggi, masyarakat enggak suka kalau kamarnya dilewati helikopter yang bising. Ini akan menghadapi suatu tantangan yang berbeda-beda. Kalau di Papua itu banyak gunung, cuacanya tidak bagus, jangkauan penglihatannya terbatas," katanya.
Novie mengatakan pihaknya juga sudah menguji 11 rute di Jakarta serta kelaikan helipad di sejumlah titik.
“Kita akan buatkan koridor, untuk jakarta hampir 100 persen selesai, kita sedang uji coba 11 rute dan itu selesai. Itu sudah jalan, misalnya dari Cengkareng ke Sudirman, Borobudur, ada juga ke Lippo, itu sudah jadi tiap hari diterbangi," katanya.
Helipad nantinya juga akan dipasang lampu-lampu serta penanda untuk helikopter mendarat.
Pengamat penerbangan Chappy Hakim menilai regulasi tekait pengoperasian helikopter (rotary wing) harus segera dirumuskan karena kebutuhan semakin mendesak, baik itu perkotaan maupun di daerah, terutama untuk wilayah perbukitan, seperti Papua.
“Banyak hal untuk penyempurnaan lebih cepat, regulasi tentang teknis penerbangannya, SDM, infrastruktur dari hari ke hari sangat tinggi,” ujarnya.
Dia berharap kesempatan ini harus segera diambil oleh pemain-pemain dalam negeri karena potensi ke depannya sangat besar.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2018