Jakarta (ANTARA News) - Polisi Resort Metro (Polrestro) Jakarta Selatan menangkap seorang penipu yang mengaku anggota penyidik badan reserse kriminal (Bareskrim) di kawasan Kalibata.

“Pelaku bernama Alfian Siradjudin (35), warga Pengadegan Timur, Jakarta Selatan. Ia ditangkap Unit V Resmob Satreskrim Polrestro Jaksel, Selasa,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan di Jakarta, Rabu.

Penangkapan bermula dari laporan penipuan tertanggal 18 Oktober untuk kejadian dua hari sebelumnya.

Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai polisi dan memesan dua telepon seluler ke korban.

“Pelaku meminta korban mengantar HP ini ke samping kantor BPJS di Pancoran. Tak lama, seseorang mengaku istri pelaku meminta korban mengantar HP itu ke dalam kantor,” tutur Stefanus menerangkan modus kejahatan pelaku.

Akan tetapi, penyidik palsu itu melarang korban membawa langsung, dan meminta agar ia yang menyerahkan HP tersebut ke istrinya.

Namun bukannya kembali dan membayar barang yang dibeli, penyidik palsu tersebut kabur dengan dua telepon seluler curian.

“Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan diancam pidana penjara empat tahun,” ujar Stefanus.

Saat penangkapan, petugas mengamankan satu buah telepon seluler merek Xiaomi, dua lembar faktur penjualan, dan satu tanda kewenangan Polri.

“Usai penangkapan, kami akan melengkapi administrasi penyidikan, memerika pelaku, menyita barang bukti, melengkapi pemberkasan, dan melimpahkan perkara ke penuntut umum,” jelas Stefanus.


Baca juga: Polrestro Jaksel buru penyalur bahan minuman mematikan

Baca juga: Polrestro Jaksel optimalkan polwan untuk antisipasi kejahatan seksual


Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018