Jakarta, 5 September 2007 (ANTARA) - Pada hari ini, Selasa, 4 September 2007, bertempat di KPPN Jakarta II, Menteri Keuangan (Menkeu) meresmikan Grand Launching 18 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Percontohan di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan. KPPN Percontohan dimaksud adalah KPPN Medan II, Palembang, Jakarta I, Jakarta II, Bandung II, Semarang II, Yogyakarta, Surabaya II, Pontianak, Banjarmasin, Denpasar, Makassar II, Gorontalo, Manado, Mataram, Kupang, Ambon, dan Jayapura. Grand Launching ini merupakan langkah awal Ditjen Perbendaharaan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di Departemen Keuangan melalui Pemberian Layanan Prima yang dapat memberikan layanan cepat, tepat, dan transparan. Peresmian KPPN Percontohan oleh Menkeu juga merupakan tanda dimulainya proses ke arah perubahan mendasar dalam bidang pelayanan publik di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, terutama dari sisi kultur, percepatan, dan kualitas pelayanan dengan model pelayanan one stop service, bussiness process sederhana dengan dukungan IT yang tepat dan aman (secure), informatif, real time, minimizing paper work, transparan, dan akuntabel. Pemberian layanan prima kepada mitrakerja/stakeholder yang sedang dirintis oleh KPPN Percontohan dilakukan antara lain dengan cara mempercepat proses layanan penerbitan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Hasil perubahan tersebut telah dapat memperbaiki kinerja penyelesaian dokumen SP2D non belanja pegawai dari 1 hari menjadi kurang dari 1 jam dengan syarat Surat Perintah Membayar (SPM) berikut dokumen pendukungnya yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Satker diterima secara lengkap dan benar. Namun apabila berdasarkan pengujian SPM tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka SPM berikut dokumen pendukungnya dikembalikan. Selanjutnya dari sisi penempatan sumber daya manusia, para pegawai yang ditugaskan pada KPPN Percontohan harus mengikuti dan lulus assessment. Selain itu, jumlah pegawai yang diperlukan KPPN Percontohan relatif lebih sedikit dibandingkan KPPN Konvensional yaitu sebanyak 30 - 50 pegawai sesuai analisis beban kerja dan khusus untuk pelaksana usia tidak boleh lebih dari 35 tahun. Hal tersebut membuktikan bahwa KPPN Percontohan memiliki tingkat produktivitas yang tinggi. Diharapkan jumlah KPPN Percontohan akan segera bertambah dari 18 KPPN Percontohan yang telah berjalan menjadi 30 KPPN Percontohan yang tersebar di seluruh propinsi. Selain itu, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Treasury Single Account di semua KPPN Percontohan, Ditjen Perbendaharaan saat ini menyiapkan rencana pemanfaatan e-banking dalam rangka optimalisasi Sistem Pengelolaan Kas Negara. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007