Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa artis Nikita Mirzani sebagai saksi pelapor terkait dugaan berita kebohongan yang disampaikan pengusaha Sam Aliano.
"Pemeriksaan Rabu pukul 13.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan," kata pengacara Nikita Mirzani, Aulia Fahmi di Jakarta Rabu.
Fahmi menjelaskan kliennya akan diminta keterangan soal laporan terhadap Sam Aliano terkait dugaan berita bohong menuding Nikita meminta uang Rp5 miliar untuk berdamai dalam kasus "tweet" palsu.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (twitter) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2017.
Nikita melaporkan tiga orang yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran yang sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.
Selain Rahmat, Nikita mempolisikan Aliansi Advokat Islam NKRI yang melaporkan Nikita ke Polda Sumatera Selatan dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.
Nikita juga memperkarakan dua akun media sosial yaitu "PKI_Terkutuk65" (akun Instagram) dan akun Facebook "Aria Dwiatmo" yang dituduh pertama kali menyebarkan tweet palsu.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 35 juncto ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Sam Aliano sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Tidak terima menjadi tersangka, Sam Aliano menduga penyidik dan Nikita Mirzani terlibat "permainan" dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sam menyatakan penyidik seharusnya membuktikan cuitan yang mengatasnamakan akun media sosial Nikita itu asli atau tidak.
"Belum ada bukti akun tersebut milik Nikita, malah proses saya dijadikan sebagai tersangka. Ini bukan cara profesional," katanya.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018