Sejauh ini masih kita kaji sebetulnya relevan gak sih permodalan BUKU I, II, III, dan IV itu. Masih kita kaji lagi efektif atau tidak

Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kembali aturan soal permodalan perbankan untuk menilai efektivitas dan relevansi aturan tersebut terhadap perkembangan industri perbankan nasional.

"Sejauh ini masih kita kaji sebetulnya relevan gak sih permodalan BUKU I, II, III, dan IV itu. Masih kita kaji lagi efektif atau tidak," katga Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Edy Poernomo di Jakarta, Selasa.

Menurut Edy, saat ini tidak begitu banyak perbedaan lini bisnis yang digarap oleh bank baik bank kategori BUKU I hingga BUKU IV sehingga bank yang memiliki kekuatan modal besar dapat lebih berkembang dan sebaliknya bank dengan modal kecil menjadi semakin tidak kompetitif.

"Bank BUKU I, II, III, atau IV, ternyata bisnisnya sama saja ke situ-situ juga kan. Karena idak ada batasan terhadap industrinya, bank BUKU I boleh ke sana, BUKU IV juga boleh ke sana," ujar Slamet.

Aturan terkait permodalan bank sendiri tertuang dalam POJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Beleid tersebut mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti bank, yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.

Berdasarkan modal inti yang dimiliki, bank dikelompokkan dalam empat kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha – BUKU) antara lain, BUKU 1, yaitu bank dengan modal inti kurang dari Rp1 Triliun dan BUKU 2, yaitu bank dengan modal inti Rp1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp5 Triliun.

Sedangkan BUKU 3 adalah bank dengan modal inti Rp5 Triliun sampai dengan kurang dari Rp30 Triliun dan BUKU 4 adalah bank dengan modal inti di atas Rp30 Triliun.

Edy menambahkan, industri perbankan nasional saat ini memerlukan penguatan modal agar semakin kompetitif dan efisien, terutama dalam menghadapi era suku bunga tinggi saat ini.

OJK mendukung dilakukannya konsolidasi perbankan dalam rangka penguatan modal perbankan tersebut, baik dengan skema merjer ataupun akuisisi.

"Dengan konsolidasi ini, kalau bank BUKU I diambil bank BUKU gede kan enak, akselerasi modalnya juga enak," kata Slamet.

Baca juga: OJK nyatakan industri perbankan butuh penguatan modal agar makin kompetitif

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018