Jakarta (ANTARA News) - Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim yang saat ini berada di Singapura kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk jadwal permintaan keterangan pada Senin (22/10) dan Selasa ini.
"Tidak hadir dan belum ada keterangan ketidakhadirannya," kata Kelapa Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta.
Sebelumnya, KPK sudah menyampaikan surat panggilan ke kediaman Sjamsul di Singapura dan juga kantornya di Indonesia.
KPK memanggil Sjamsul dan istrinya Itjih untuk dimintai keterangan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Yuyuk menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Sjamsul dan Itjih masih akan dilakukan kembali jika penyidik membutuhkan keterangan dari keduanya.
"Ya kalau penyidik pasti membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan pasti pemanggilan itu masih akan dilakukan," kata Yuyuk.
KPK juga telah memanggil keduanya pada Senin (8/10) dan Selasa (9/10), namun keduanya tidak memenuhi panggilan.
Saat ini, dalam proses pengembangan penanganan perkara BLBI sekitar 26 orang telah dimintakan keterangan dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan swasta.
Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Baca juga: Sjamsul dan Itjih Nursalim kembali dipanggil KPK
Baca juga: KPK tunggu iktikad baik Sjamsul Nursalim
Baca juga: Mantan Menko Ekuin Dorodjatun Kuntjoro-Jakti datangi KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018