Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 14 saksi dalam penyidikan tindak pidana suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein (WH), terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), Hendry Saputra (HS) yang merupakan ajudan Wahid Husein dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

"Hari ini KPK memeriksa 14 saksi untuk tersangka WH dalam kasus suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," kata Kelapa Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Yuyuk menyatakan bahwa semua saksi yang dipanggil tersebut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Unsur saksinya adalah pegawai negeri sipil di Lapas Sukamiskin, narapidana dan swasta. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas IA Sukamiskin dan gedung KPK Jakarta," kata Yuyuk.

Adapun tiga saksi yang diperiksa di gedung KPK Jakarta adalah dua terpidana perkara korupsi Fuad Amin dan Tugabus Chaeri Wardhana alias Wawan serta satu narapidana lainnya bernama Haji Usman.

"KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan pemberian-pemberian kepada Wahid Husein sebagai Kepala Lapas Sukamiskin," kata Yuyuk.

Sebelumnya, pimpinan Ombudsman RI Ninik Rahayu menyoroti perbedaan standar yang diterapkan kepada narapidana di Lapas Sukamiskin.

Salah satunya adalah sel yang dihuni terpidana perkara korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto lebih luas dengan ukuran 300-500 cm.

Terdapat sekitar 40 sel dengan ukuran serupa. Beberapa narapidana yang memiliki hunian dengan ukuran serupa, yakni M Nazaruddin, Joko Susilo dan Wawan.

KPK pun pada Selasa (16/10) telah memeriksa Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah.

KPK mengkonfirmasi Sri soal pemberian suap dari narapidana pada pejabat atau petugas di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

Selain itu, KPK juga mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses pengelolaan termasuk juga perizinan keluar dari sebuah lapas, khususnya Lapas Sukamiskin.

Baca juga: KPK konfirmasi Dirjen PAS soal pemberian suap Sukamiskin
Baca juga: Dirjen PAS jelaskan soal sarana Lapas Sukamiskin
Baca juga: 463 kamar di Lapas Sukamiskin belum sesuai standar luasan Kemenkumham

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018