Bintan, Kepri (ANTARA News) - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Dian Nusa diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan mengkampanyekan capres tertentu di media sosial.

"Ya, benar, tadi kami sudah minta klarifikasi kepada beliau (Dian Nusa) terkait temuan itu," kata Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata di Bintan, Selasa.

Febri mengemukakan pihaknya mengajukan 19 pertanyaan kepada Dian Nusa. Pejabat eselon II di Pemkab Bintan itu dinilai pro aktif selama proses klarifikasi.

"Seluruh jawabannya sudah kami masukkan dalam berita acara pemeriksaan," katanya.

Namun Febri enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut dengan alasan masih dalam proses menuju pengkajian.

"Hasil kajian membuahkan rekomendasi kepada pihak terkait," tegasnya.

Febri mengatakan Bawaslu Bintan memiliki sejumlah bukti terkait kegiatan yang dilakukan Dian Nusa di Facebook yang diduga mengkampanyekan capres dan cawapres tertentu. Bahkan Dian Nusa memberi "emotion" pada status gambar yang dipublikasi di Facebook.

"Itu disebar ke sejumlah orang," katanya.

Terkait permasalahan itu, Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan Dian Nusa dapat dikenakan sanksi dari Pemkab Bintan bila terbukti terlibat politik praktis.

"Jika rekomendasi Bawaslu tidak direspons kepala daerah, maka kepala daerahnya kami laporkan ke Kemendagri dan Kemenpan RB sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Bawaslu mengingatkan kepala daerah taati aturan kampanye
Baca juga: Bawaslu DKI lanjutkan sidang videotron Jokowi-Ma'ruf Besok
Baca juga: Bawaslu DKI tertibkan 1.039 alat peraga kampanye

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018