Pelaku yang merupakan warga Jalan Krukut, Limo, Depok, telah mencabuli dua korban di bawah umur ...
Jakarta (ANTARA News) - Unit VI Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort Metro (Polrestro) Jakarta Selatan meringkus seorang pria diduga pelaku pencabulan dua anak di bawah umur yang beroperasi di sebuah masjid di Jagakarsa.
Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polrestro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan, di Jakarta, Selasa, mengatakan polisi mengamankan Ilham Lahya alias Aco (26) sebagaimana laporan bernomor Lp/1560/K/VIII/2018/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 30 Agustus.
Pelaku, Stefanus menegaskan, diduga telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya mengenai tindak pidana pencabulan.
"Pelaku yang merupakan warga Jalan Krukut, Limo, Depok, telah mencabuli dua korban di bawah umur dengan inisial ZKA (9) dan MSF (14) di Masjid Jami Ayub Al-Wasal, Jagakarsa pada 22 Agustus," kata Stefanus.
Saat kejadian, salah satu korban sempat menunjukkan perlawanan, tetapi pelaku menjanjikan anak tersebut uang. Namun karena ketakutan, anak itu pun langsung pergi meninggalkan pelaku.
Usai penangkapan, pihak Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan akan memeriksa tersangka, merujuk dua korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan melengkapi pemberkasan.
Dalam UU Perlindungan Anak No 35/2014, Pasal 76 E mengatur bahwa tiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sementara Pasal 82 UU Perlindungan Anak ayat (1) menyebut bahwa tiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Dilanjutkan pada ayat (2), apabila kejahatan pencabulan terhadap anak dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku umum.
Baca juga: Polisi ringkus pelaku pencabulan anak bawah umur
Baca juga: Kakek pencabul anak di bawah umur dituntut sembilan tahun penjara
Baca juga: KPAI minta ayah cabuli anak di Riau dihukum maksimal
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018