Bandung (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Bandung menolak praperadilan yang dilayangkan Sukmawati terkait dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata hakim tunggal Muhammad Razad saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.
Majelis hakim menyatakan bahwa keputusan pihak kepolisian menghentikan penyidikan itu tidak janggal dan sesuai dengan prosedur pidana. Maka dari itu, SP3 yang diterbitkan Polda Jabar adalah sah.
"Menyatakan SP3 dan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan adalah sah menurut hukum," katanya.
Ruang sidang yang dipenuhi massa dari Front Pembela Islam (FPI) langsung bersukacita dan bertakbir atas putusan dari majelis hakim tersebut. Bahkan, hakim harus menenangkan massa agar persidangan tetap berjalan lancar.
Pihak Sukmawati Soekarno Putri menganggap keputusan Polda Jabar menerbitkan SP3 janggal. Kejanggalan itu karena SP3 diterbitkan saat kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018