Bandung (ANTARA News) - Obon (60) salah seorang saksi perkara penyuntikan cairan formalin ke dalam jenazah Praja IPDN Cliff Muntu mengaku merasa dipaksa untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik di Polres Sumedang maupun di Polda Jabar. Pernyataan saksi Obon itu terungkap setelah ditanya penasihat hukum terdakwa mantan Dekan IPDN Lexie M Giroth, Humprey Djemat SH dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung di Bandung, Selasa. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Kresna Menon SH, saksi mengatakan, sebagian keterangan dalam BAP itu akibat dipaksa dan ditekan termasuk untuk menandatangani BAP itu. Atas keterangan saksi itu, penasihat hukum minta agar majelis hakim melalui paniteranya untuk mencatat hal tersebut. Selain itu, kendala bahasa pengantar dalam persidangan perlu dicatat bahwa saksi sebagian kecil mengerti bahasa Indonesia. "Saksi lebih mengerti menggunakan bahasa Sunda," kata Jhony Alwi salah seorang penasihat hukum terdakwa. Menurut Jhony, kendala bahasa sangat prinsip, karena bisa saja pertanyaan dan jawaban tidak nyambung, seperti dalam beberapa pertanyaan yang diajukan jaksa menggunakan bahasa Indonesia tidak bisa dijawab dengan jelas, namun setelah menggunakan bahasa Sunda bisa dijawab dengan lancar. Majelis hakim juga sempat beberapa kali mengingatkan saksi yang menjawab pertanyaan jaksa maupun penasihat hukum berbelit-belit, padahal pertanyaannya sama saja. Dalam kesempatan itu jaksa mengatakan, apakah saksi mengetahui adanya surat ijin penyuntikan formalin sehingga saksi Iyeng Sopandi melakukan penyuntikan tersebut atas seijin terdakwa Lexie. Saksi mengatakan, dirinya sempat melihat terdakwa Lexie menandatangani secarik kertas yang disodorkan oleh saksi Iyeng Sopandi, namun saksi tidak mengetahui isi kertas tersebut apakah surat keterangan ijin penyuntikan formalin atau bukan. "Saya waktu itu hanya melihat Iyeng dan Lexie berdua tengah membubuhi tanda tangan di secarik kertas, namun isinya tidak tahu. Setelah itu Iyeng langsung menyuntikan formalin ke jenazah Cliff Muntu," katanya. Saksi yang bertugas memandikan jenazah Cliff Muntu mengatakan, kondisi jenazah saat dimandikan dalam keadaan mulus, namun setelah itu terdapat buntik-bintik berwarna merah dan biru di bagian dada dan perut jenazah Cliff. Sementara itu saksi Iyeng Sopandi dalam keterangannya di persidangan menyebutkan, dirinya mendapat perintah untuk menyuntik formalin melalui telepon yang mengaku bernama Yuri pada Selasa (3/4) shubuh. "Usai sholat shubuh sekitar pukul 05.30 WIB saya berangkat menuju RS Al Islam, tiba di rumah sakit itu setengah jam kemudian. Waktu itu, karena sudah dipesan untuk menyuntik formalin, jadi saya sudah membawa satu liter cairan formalin lengkap dengan alat suntiknya," kata saksi Iyeng. Ia mengatakan, dirinya berani menyuntik formalin satu liter itu karena mendapat jaminan dari terdakwa Lexie bahwa jenazah yang akan disuntik itu penyebab kematiannya akibat sakit liver akut, bahkan saksi juga sempat meminta agar Lexie menandatangani surat persetujuan sebelum formalin disuntikan. Atas keterangan kedua saksi itu, terdakwa Lexie tidak keberatan. Sidang lanjutan akan digelar Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007