Jakarta (ANTARA News) - PT Surya Bumi Manunggal (SBM) menjual sapi Perum Bulog yang diimpor dari Australia pada 2001 silam, kata pelaksana impor sapi dari SBM, Fahmi.
Dalam sidang perkara impor sapi Perum Bulog di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, Fahmi bersaksi tentang sapi impor yang datang pada akhir Desember 2001.
"Waktu itu ada 933 sapi datang dari Australia," kata Fahmi.
Fahmi menuturkan, pihaknya hanya menjual 733 sapi, karena sekitar 200 sapi mati setibanya di Indonesia. Dia mengaku menjual sapi impor tersebut karena sebagai rekanan Bulog, ia memiliki hak jual.
"Kami memiliki hak jual," katanya.
Nilai penjualan sapi itu, kata Fahmi, mencapai Rp3,7 miliar. Namun demikian, nilai itu tidak cukup untuk menutup pengeluaran Bulog dalam program impor sapi itu.
"Masih ada kekurangan Rp2,3 miliar," katanya.
Sesuai perjanjian, apabila impor tidak berjalan lancar, maka Bulog berhak mengambil alih sapi-sapi jaminan milik SBM.
Namun demikian, sapi-sapi jaminan tersebut tetap tidak bisa diambil Bulog karena sapi-sapi yang dijaminkan tersebut belakangan diketahui bukan milik SBM, tetapi sapi pinjaman dari seseorang bernama Dedy Sudrajad.
Perkara impor sapi itu menyeret Ketua Tim Monitoring Pengadaan Sapi Potong tahun 2001, Tito Pranolo sebagai terdakwa.
Tito diancam pidana seumur hidup sebagaimana dakwaan pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan subsider pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaannya, Jaksa menguraikan, Tito memerintahkan anggota tim monitoring untuk melakukan
stock opname dan serah terima jaminan sapi potong dari PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM) serta menerima berita acara
stock opname dan berita acara serah terima padahal ketua tim monitoring mengetahui bahwa isi berita acara itu tidak benar.
Tito juga disebut menandatangani berita acara penyerahan sapi dari PT SBM dan PT LNP, dimana penyerahan itu dinilai fiktif karena tidak ada penyerahan sapi secara fisik.
Tito ditunjuk sebagai Ketua Tim Monitoring tahun 2001 dalam proyek pengadaan daging sapi sehubungan dengan suplai daging dalam menghadapi sejumlah hari raya keagamaan pada tahun 2001. Dalam surat perintah Dirut Bulog, disebutkan tim bertugas melakukan monitor dengan memberlakukan syarat dan prosedur yang harus ditempuh calon rekanan penyedia daging sapi.
Dalam pelaksanaannya, Bulog menggandeng perusahaan rekanan yaitu, PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM) yang masing-masing mendapat kontrak Rp5,7 miliar untuk pengadaan 1.183 sapi dan Rp4,9 miliar untuk 1.000 sapi.
Disebutkan dalam dakwaan Jaksa, Tito telah membuat kajian yang tidak benar terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan yaitu PT SBM dan PT LNP, yang menyatakan dua perusahaan itu seolah-olah telah memenuhi syarat dan prosedur sebagai pihak penyedia sapi potong.
Menurut Jaksa, kedua perusahaan itu bergerak di perdagangan umum dan tidak memiliki tempat penggemukan sapi serta tidak berbadan hukum sebagaimana disyaratkan Tim Monitoring.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007