Baghdad (ANTARA News) - Pengadilan tinggi Irak, Selasa tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap sepupu Saddam Hussein, yang dikenal sebagai "Ali Kimia," karena mendalangi satu operasi pembunuhan massal terhadap warga Kurdi Irak pada tahun 1980-an. "Sembilan hakim pengadilan banding itu tetap memutuskan hukuman mati terhadap Ali Hassan al Majeed, dan menurut undang-undang pengadilan, hukuman itu harus dilaksanakan dalam 30 hari," kata hakim ketua di sidang itu, Munkith al Fatlawi kepada Reuters. Ia mengatakan, pengadilan juga mengukuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa lainnya, Sultan Hashim, mantan menteri pertahanan Saddam dan Hussein Rashid, mantan deputi panglima operasi militer Irak. Majeed terbukti bersalah pada Juni lalu karena mengerahkan operasi militer di Anfal tahun 1988 terhadap warga Kurdi, di mana lebih dari 100.999 orang tewas, senjata-senjata kimia digunakan, desa-desa dan lahan-lahan pertanian dihancurkan. Majeed diadili karena perannya dalam menumpas pemberontakan Syiah di Irak selatan setelah Perang Teluk tahun 1991. Para jaksa mengatakan Majeed dapat dieksekusi sebelum sidang terakhir rampung. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007