batas waktu pencekalan itu enam bulan
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dicegah keluar negeri dalam kurun waktu enam bulan kedepan, menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Polda Jatim.
"Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, batas waktu pencekalan itu enam bulan," kata Brigjen Dedi di Jakarta, Senin.
Pencegahan ke luar negeri, kata dia, dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan.
Selain mencegah Dhani ke luar negeri, polisi juga memanggil mantan suami penyanyi Maia Estianty ini untuk diperiksa.
Sebelumnya Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.
Pihak Polda Jatim sendiri telah memeriksa 10 orang saksi serta lima orang ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka.
Penyidik Polda Jatim mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap Dhani pada Selasa, 23 Oktober 2018 yang merupakan panggilan kedua karena sebelumnya Dhani tidak hadir pada panggilan pertama.
Seperti diberitakan, pada 26 Agustus lalu, Dhani dan sejumlah aktivis pendukung #2019GantiPresiden lainnya batal menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya karena tidak diizinkan oleh polisi. Polisi beralasan acara tersebut dikhawatirkan memicu bentrok antara massa pro dan kontra deklarasi itu.
Baca juga: Polisi minta Imigrasi cekal Ahmad Dhani
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018