Jakarta (ANTARA News) - Sidang gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto akan digelar pada 17 September 2007 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kata Panitera Muda Perdata PN Jakarta Selatan, Sobari Achmad di Jakarta, Selasa.
Sobari mengatakan sidang perdana tersebut akan dilanjutkan dengan mediasi antara penggugat yang diwakili Kejaksaan Agung dan tergugat yaitu PT Goro Bhatara Sakti (GBS) dan beberapa pejabatnya.
Mediasi bisa dilakukan di dalam atau di luar pengadilan, dengan mediator yang juga bisa dari luar atau dalam pengadilan.
Sementara itu, Ketua PN Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro mengatakan, perkara tukar guling antara Perum Bulog dan PT Goro Bhatara Sakti (GBS), yang melibatkan Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) itu akan ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Haswandi.
Selain Haswandi, Efran Basuning dan Artha Theresia akan bertindak selaku hakim anggota.
Perkara tukar guling tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN Jaksel.
Gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas kuasa dari Perum Bulog itu dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS.
Keempat pihak itu adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog.
Mereka digugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp500 miliar.
Perum Bulog merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektar hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan Marunda.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007